Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Gratifikasi hari raya dilarang Gubernur DIY dengan mengeluarkan aturan larangan PNS menerima parsel
Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang semua pegawai negeri di lingkungan Pemda DIY menerima uang, bingkisan, parsel, serta fasilitas yang berkaitan dengan jabatan. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 700/6899 tertanggal 3 Juli 2015.
Kepala Bagian Humas Pemda DIY, Iswanto mengatakan SE tersebut menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B.1855/01-13/07/2013 tanggal 25 Juli 2013, "Perihal gratifikasi menjelang hari besar," kata dia di Kepatihan, Senin (6/7/2015).
Imbauan Gubernur DIY ini, kata Iswanto, juga sebagai tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26/2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di lingkungan Pemda DIY, yang telah diubah dengan Pergub Nomor 71/2012.
Iswanto mengungkapkan, dalam SE itu juga dijelaskan, pimpinan SKPD harus melaporkan, mendata dan mengkoordinir pelaporan penerimaan gratifikasi bagi bejabat dan pegawai dilingkungan Pemda DIY dan melaporkannya kepada KPK. “Paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut,” katanya
Iswanto menambahkan, selain melarang penerimaan hadiah atau parcel, Gubernur DIY juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Gubernur memerintahkan agar kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan dinas operasional dengan tugas dan fungsinya, sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan diluar kedinasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
KPK mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar dari bos Summarecon kepada Erwin dalam dugaan pengurusan blokir SHGB dan pemecahan HGB.
PSS Sleman kalah dalam dua laga awal Super League 2026/2027. Bupati Harda Kiswaya berharap manajemen segera melakukan pembenahan.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C. Simak lokasi, waktu, dan syaratnya.
Polisi membongkar jaringan sabu Jakarta-Surabaya-Lombok dengan barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan di ban serep mobil.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 16 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu keberangkatan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.