Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 16 September 2026

Sunartono
Sunartono Selasa, 15 September 2026 23:47 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 16 September 2026

Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, JOGJA—Warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Kota Jogja pada Rabu (16/9/2026). Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan sejumlah titik pelayanan untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Selain SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM juga tersedia di Satpas Polresta Yogyakarta serta sejumlah titik pelayanan lainnya. Pemohon disarankan memastikan lokasi dan jadwal layanan sebelum datang serta membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Kedatangan lebih awal juga dianjurkan untuk mengantisipasi antrean. Adapun SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polresta Yogyakarta.

Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 16 September 2026

Berikut lokasi dan waktu pelayanan SIM di wilayah Kota Jogja yang tercantum dalam jadwal:

1. Satpas Polresta Yogyakarta

Pelayanan perpanjangan SIM di Kantor Satpas Polresta Yogyakarta tersedia pada:
Senin–Kamis: pukul 08.00–12.00 WIB.

2. SIM Keliling Alkid Alun-Alun Selatan Simon Palace

Layanan SIM Keliling tersedia di kawasan Alun-Alun Selatan Kota Jogja dengan jadwal:
Senin–Jumat: pukul 08.00–12.00 WIB.

3. Drive Thru Sijidtu dan Mall Pelayanan Publik Balai Kota

Pelayanan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta tercantum dengan jadwal:
Senin-Jumat: pukul 08.00–12.00 WIB.

Masyarakat sebaiknya kembali memastikan lokasi dan waktu pelayanan yang akan dituju sebelum berangkat. Hal ini penting agar pemohon tidak salah memilih titik layanan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Berikut persyaratan yang harus dibawa:

- KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
- Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.

Layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Karena itu, pemohon perlu mengecek masa berlaku SIM sebelum memilih lokasi pelayanan.

Kelengkapan dokumen juga perlu diperhatikan untuk mengurangi kendala administrasi saat proses perpanjangan. Pemohon dianjurkan datang lebih awal karena antrean dapat terjadi di lokasi pelayanan.

Sebelum berangkat, masyarakat sebaiknya memastikan kembali jadwal dan lokasi layanan yang dituju agar proses perpanjangan SIM berjalan lebih lancar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online