Top Ten News Harianjogja.com Edisi Selasa 6 Oktober 2026
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Selasa (6/10/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JOGJA—Warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Kota Jogja pada Rabu (16/9/2026). Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan sejumlah titik pelayanan untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Selain SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM juga tersedia di Satpas Polresta Yogyakarta serta sejumlah titik pelayanan lainnya. Pemohon disarankan memastikan lokasi dan jadwal layanan sebelum datang serta membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Kedatangan lebih awal juga dianjurkan untuk mengantisipasi antrean. Adapun SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polresta Yogyakarta.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 16 September 2026
Berikut lokasi dan waktu pelayanan SIM di wilayah Kota Jogja yang tercantum dalam jadwal:
1. Satpas Polresta Yogyakarta
Pelayanan perpanjangan SIM di Kantor Satpas Polresta Yogyakarta tersedia pada:
Senin–Kamis: pukul 08.00–12.00 WIB.
2. SIM Keliling Alkid Alun-Alun Selatan Simon Palace
Layanan SIM Keliling tersedia di kawasan Alun-Alun Selatan Kota Jogja dengan jadwal:
Senin–Jumat: pukul 08.00–12.00 WIB.
3. Drive Thru Sijidtu dan Mall Pelayanan Publik Balai Kota
Pelayanan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta tercantum dengan jadwal:
Senin-Jumat: pukul 08.00–12.00 WIB.
Masyarakat sebaiknya kembali memastikan lokasi dan waktu pelayanan yang akan dituju sebelum berangkat. Hal ini penting agar pemohon tidak salah memilih titik layanan.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Berikut persyaratan yang harus dibawa:
- KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
- Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.
Layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Karena itu, pemohon perlu mengecek masa berlaku SIM sebelum memilih lokasi pelayanan.
Kelengkapan dokumen juga perlu diperhatikan untuk mengurangi kendala administrasi saat proses perpanjangan. Pemohon dianjurkan datang lebih awal karena antrean dapat terjadi di lokasi pelayanan.
Sebelum berangkat, masyarakat sebaiknya memastikan kembali jadwal dan lokasi layanan yang dituju agar proses perpanjangan SIM berjalan lebih lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Selasa (6/10/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Jogja dan Jogja-YIA lengkap di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 8 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.
Awal musim hujan di Bantul diprediksi mundur lebih dari 30 hari. DPRD Bantul menyiapkan posko dan antisipasi kekeringan.
Suzuki e SKY resmi diperkenalkan di Jepang dan dijual mulai 16 November 2026. Mobil listrik mungil ini punya jarak tempuh 310 km dan desainnya tercatat di DJKI.