Sejumlah aktivis antikorupsi Malang Corruption Watch (MCW) merentang poster saat berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (12/5/2015). Mereka memprotes kunjungan kerja (kunker) Wali Kota Malang Mochamad Anton dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah selama 10 hari ke Eropa Timur. MCW menilai lawatan tersebut hanya menghambur-hamburkan anggaran pendapatan dan belanja daerah karena sejumlah kepala satuan kerja yang diajak berkeliling Eropa itu tak berkaitan dengan misi daga
Kasus korupsi di Gunungkidul mayoritas menyeret perangkat desa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Selama kurun waktu Januari-Agustus 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari menyelidiki dan mengungkap kasus korupsi serta penyelewengan sejumlah dana yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Dari sejumlah kasus, lima di antaranya yang menyeret perangkat desa sebagai tersangka maupun terdakwa.
Pelaksana harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonosari, Niken Retno Widarti menerangkan, selama Januari-Agustus 2015, ada dua kasus yang masuk tahap penyelidikan.
Rinciannya, kasus dugaan korupsi di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Lumintu, Semanu dengan tersangka pengurus UPK bernama SM, kasus bergulir sejak 2014 dengan nilai dana yang diselewengkan berada pada taksiran Rp1,2 miliar. Satu lagi, kasus peyelewengan bantuan sapi di Kelompok Tani Setyo Maju, Panggang, kasus dugaan korupsi dilakukan pada 2011.
Satu kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, yakni kasus dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar di UPK Lumintu, Semanu.
Lima kasus masuk pada tahap penuntutan, yakni di antaranya: kasus korupsi pembangunan sarana olahraga di Wiladeg, Karangmojo yang melibatkan dua terdakwa (Sukoco dan BNH), kasus ini terjadi saat proyek berjalan pada 2012, kerugian dihitung hingga Rp100juta. Saat kasus terjadi, Sukoco adalah Kepala Desa Wiladeg, dan BNH adalah bendahara organisasi kemasyarakatan.
Kasus berikutnya yang saat ini juga tahap penuntutan yaitu penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)2008-2012 dan uang bantuan dari pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp569,7 juta. Dilakukan oleh terdakwa Suyanto, yang saat itu menjabat Kepala Desa Serut, Gedangsari.
Kasus terakhir masuk tahap penuntutan adalah kasus yang menyeret Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul, Bambang Sudaryanto, terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun karena menyewakan ekskavator bantuan Direktorat Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan ke pengusaha rental alat berat. Kasus ini merupakan kasus yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi DIY.
Di samping itu, ada sejumlah eksekusi yang dilakukan pada 2015. Yakni eksekusi kasus yang menyeret terdakwa Hariadi, saat melakukan penyelewengan hibah dari Pemda DIY 2010-2011, dirinya berstatus Kepala Desa Giricahyo, Purwosari.
Eksekusi berikutnya dilakukan kepada Bambang Sulur. Kasus berupa dugaan penyelewengan bantuan bibit jarak pada 2013 dari Pemda DIY, yang justru digunakan untuk membayar pendaftaran istri menjadi Pegawai Negeri Sipil. Saat itu ia merupakan Ketua Gapoktan Dadi Makmur, Purwodadi, Tepus.
Di sela kunjungannya ke kantor Kejari Wonosari belum lama ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Sampe Tuah menilai kinerja Kejari Wonosari tergolong baik dan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur dalam menangani kasus.
Namun di sisi lain ia berharap masyarakat dan insan media turut serta mengawasi dan memberikan perhatian pada kasus korupsi yang terjadi di Gunungkidul
"Penanganan dan pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab bersama, kalau ada yang mengetahui informasi mengenai terjadinya penyelewengan atau korupsi, kami harap berani melaporkannya," tegasnya.
Terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Hifdzil Alim meminta agar masyarakat turut serta dalam mengawasi kinerja perangkat desa di wilayahnya. Serta mencari informasi lebih mendalam mengenai teknis penggunaan sejumlah dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Kabupaten setempat. Agar Pemerintah Desa menggunakan dana tersebut sesuai peruntukkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: