PENATAAN BANTUL : Selebaran Gelap Muncul di Gumuk Parangkusumo
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Warga menjemur tanaman enceng gondok (Eichhornia crassipes) di gumuk pasir Dusun Waru, Poncosari, Srandakan kabupaten Bantul, Bantul, Kamis (2/8). Potensi kerajinan berbahan baku enceng gondok dikembangkan di pesisir pantai selatan Bantul, tepatnya di Patehan, Gadingsari, Kecamatan Sanden. Produk seperti Loundry Box, Tikar, Bantal Duduk, dan kursi kombinasi anyaman telah mampu menembus ke pasar Amerika Serikat, Belgia dan Australia.
Penataan Bantul, beberapa warga yang rumahnya ditempeli pun mengaku tak tahu siapa orang yang menempel selebaran itu
Harianjogja.com, BANTUL—Selebaran gelap bertebaran di beberapa rumah warga yang ada di sekitar kawasan Pantai Parangkusumo, Dusun Mancingan, Desa Parangtritis. Selebaran yang terdiri dari tiga macam itu berisikan provokasi kepada warga untuk menentang status tanah Sultan Ground (SG).
Dari pantauan Harianjogja.com, selebaran yang tertempel itu tanpa disertai identitas pemasang. Bahkan beberapa warga yang rumahnya ditempeli pun mengaku tak tahu siapa orang yang menempel selebaran itu.
Sumadi, warga Parangkusumo saat ditemui mengaku tak mengetahui siapa orang yang menempel selebaran itu di dinding rumahnya.”Kemarin [Sabtu,5/9] sore, tahu-tahu sudah ada tempelan ini,” ucapnya sambil menunjuk dua lembar kertas yang menempel
di dinding warungnya, Minggu (6/9/2015).
Di selebaran itu, terpampang provokasi bahwa sertifikat tanah hak milik yang dimiliki warga bisa berubah menjadi hak pakai dan hak guna bangunan di atas tanah yang diklaim berstatus Sultan Grond (SG) dan Paku Alam Grond (PAG) itu. Kalimat itu lantas dipertegas dengan dituliskan regulasi dari Pasal 8, Pasal 14, Pasal 35 Raperdais Pertanahan.
Tak hanya itu, guna memperkuat provokasi, selebaran tersebut juga mencantumkan potret mantan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Sebagai penutupnya, si pembuat selebaran membubuhkan kalimat bernada provokasi lainnya, yakni menantang warga untuk berani makar dan memberontak terhadap perubahan status tanah itu.
“Saya tak tahu maksudnya apa,” kata Sumadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share