PILKADA SLEMAN : Spanduk Incumben Belum Dicopot

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Senin, 07 September 2015 21:20 WIB
PILKADA SLEMAN : Spanduk Incumben Belum Dicopot

Iklan luar ruang bergambar incumben masih terpasang di tepi jalan Denggung, Sleman, Minggu (6/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Pilkada Sleman Satpol PP Sleman sendiri mengaku akan melakukan eksekusi terhadap iklan ruang tersebut

Harianjogja.com, SLEMAN—Kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Sleman periode 2010-2015 telah berakhir 10 Agustus 2015 lalu. Namun hingga kini masih ditemukan banyak media luar ruang seperti rontek dan reklame bergambar mantan bupati-wakil bupati itu.

Reklame ditemukan di simpang Denggung. Reklame yang tercatat milik Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan (DPPK) Sleman ini berisi ajakan pemanfaatan lahan pekarangan. Di dalamnya disertakan gambar Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Sementara untuk rontek ditemukan di sepanjang jalan komplek Pemkab Sleman. Hanya saja pada rontek ini Sri Purnomo dan mantan wakilnya, Yuni Satia Rahayu, tampil bersama.

Iklan seperti ini patut dipermasalahkan mengingat keduanya bersaing dalam Pilkada Sleman 2015. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman menilai jika media ini dibiarkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena dinilai mengandung unsur kampanye. "Kami minta untuk diturunkan terutama yang dipasang di fasilitas umum," kata anggota Panwaslu Sleman, Karim Mustofa, Minggu (6/9/2015).

Menurutnya Panwaslu sudah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Surat tersebut berisi rekomendasi penurunan media luar ruang. Meski secara hukum, pemasangan rontek tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). "Rontek tidak diatur PKPU. Saat ini juga masih jadi perdebatan apakah diperbolehkan atau dilarang," kata Karim.

Hal tersebut bisa jadi celah bagi pasangan calon (paslon) untuk berkampanye. Termasuk belum adanya aturan pemasangan atribut kampanye di lahan pribadi. Hal ini masih dalam tahap kajian apakah dapat dikatakan melanggar hukum atau tidak.

Terkait dengan reklame, Kepala DPPK Sleman Widi Sutikno baru akan membahasnya, apakah reklame di Denggung tersebut perlu diturunkan atau tidak. "Besok baru akan kami koordinasikan tindak lanjutnya reklame tersebut," kata Widi.

Sementara itu Satpol PP Sleman sendiri mengaku akan melakukan eksekusi terhadap iklan ruang tersebut. Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sleman Eko Suhargono mengungkapkan bahwa sejumlah titik pemasangan media iklan luar ruang bergambar incumben sudah dikantongi.

Meski demikian, keberadaan iklan ruang ruang milik Pemkab Sleman menurutnya tidak berdampak langsung pada masyarakat meski keduanya maju pilkada. Dari sisi konten sendiri reklame maupun rontek berisi kebijakan publik yang universal. "Isinya juga tidak mewakili bupati dan wakil bupati saja," katanya.

Iklan luar ruang memang tidak mengandung unsur kampanye. Namun memang perlu ditertibkan untuk meredam konflik yang muncul. Pasalnya meski dua incumben tersebut terpampang pada iklan yang sama, ada juga reklame di titik lain yang hanya memunculkan satu gambar incumben saja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online