KASUS KORUPSI JOGJA : Mantan Manager PLN Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jum'at, 11 September 2015 19:20 WIB
KASUS KORUPSI JOGJA : Mantan Manager PLN Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sejumlah aktivis antikorupsi Malang Corruption Watch (MCW) merentang poster saat berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (12/5/2015). Mereka memprotes kunjungan kerja (kunker) Wali Kota Malang Mochamad Anton dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah selama 10 hari ke Eropa Timur. MCW menilai lawatan tersebut hanya menghambur-hamburkan anggaran pendapatan dan belanja daerah karena sejumlah kepala satuan kerja yang diajak berkeliling Eropa itu tak berkaitan dengan misi daga

Kasus Korupsi Jogja pada revitalisasi gedung PLN membuat Mantan Manajer PLN Area Jogja dituntut penjara 1,5 tahun

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Manajer PLN Area Jogja Subuh Isnandi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi gedung PLN area Jogja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (10/9/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharno mengatakan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah oleh UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurutnya, proyek yang dilakukan menyalahi mekanisme aturan dan terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami juga melihat fakta bahwa terdakwa tidak menikmati uang yang didapatkannya dan mengembalikan Rp150 juta dengan uang pribadinya,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ikhwan Hendrato.

Kasus ini bermula dari proyek revitalisasi 2012 yang tersebar di Rayon Jogja Selatan, Sedayu, Sleman, Bantul, Kalasan, Wates, Wonosari, dan PLN Cabang Jogja. Penyidik menemukan alat bukti pelanggaran berupa volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak semula.

Dari proyek sebesar Rp22 miliar ini terdapat dua versi kerugian keuangan negara, yakni Rp1,87 miliar berdasarkan perhitungan Jasa Manajemen Konstruksi (JMK) dan Rp477,3 juta berdasarkan perhitungan DPU Sleman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online