BANGUNAN CAGAR BUDAYA : Pemda DIY Segera Bentuk Tim Ahli

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 12 September 2015 03:20 WIB
BANGUNAN CAGAR BUDAYA : Pemda DIY Segera Bentuk Tim Ahli

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Pekerja memoles tegel Pagelaran Keraton Ngayogyakarta menggunakan mesin poles, Sabtu (27/06/2015). Tegel bermotif unik itu sebagain besar menghiasi lantai bangunan keraton, pemolesan dilakukan agar tegel dapat kembali terlihat motif dan kecerahan warnanya.

Bangunan cagar budaya dipertahankan dengan membentuk tim ahli.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kebudayaan DIY segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk melakukan identifikasi, kajian, sampai pendaftaran benda cagar budaya dan bangunan warisan budaya di DIY.

"Tim ini anggotanya terdiri dari provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, akademisi, serta unsur masyarakat," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Umar Priyono, Jumat (11/9/2015)

Umar mengatakan Undang-Undang Nomor 11/2010 yang tentang Cagar Budaya selama ini belum ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP) sehingga dinilai masih lemah. Dalam pelestarian cagar budaya DIY memiliki Perda Nomor 6/2012

Menurutnya, TACB akan dibentuk melalui Perbup. Saat ini tim tersebut masih dalam proses perekrutan, selanjutnya akan diberikan pembekalan oleh sejumlah ahli dibidang cagar budaya, ahli hukum, arkeolog, sosiolog dan budayawan.

Untuk membiayai TACP, Dinas Kebudayaan akan menganggarkan dari dana keistimewaan (Danais). "Dananya tidak banyak, hanya dianggarkan sekitar Rp400 jutaan," kata dia. Umar menargetkan, tahun ini TACB sudah terbentuk, sehingga awal 2016 nanti tim mulai bekerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online