PILKADA GUNUNGKIDUL : Tentang Surat Suara, Antarkandidat Belum Sepakat

Uli Febriarni
Uli Febriarni Sabtu, 19 September 2015 13:20 WIB
PILKADA GUNUNGKIDUL : Tentang Surat Suara, Antarkandidat Belum Sepakat

Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul mulai mengosongkan kotak suara yang disimpan di gudang KPU untuk digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 pada 9 Desember mendatang, Jumat (19/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Uli Febriarni)

Pilkada Gunungkidul mengenai konsep surat suara belum ada kata sepakat.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak empat kandidat bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 belum sepakat mengenai konsep surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

Setidaknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul sudah menggelar dua kali tatap muka dengan empat pasangan calon. Pertemuan itu tidak membuahkan hasil karena ada pasangan calon yang tidak menyetujui konsep awal surat suara.

Divisi Perencanaan Program Keuangan dan Logistik KPU Gunungkidul Andang Nugroho menuturkan pada pertemuan yang pertama, pasangan calon nomor urut satu belum menyepakati desain surat suara. Di pertemuan kedua, desain surat suara justru disetujui pasangan calon nomor urut tida dan empat.

Mengingat belum ada kesepakatan di antara empat kandidat, KPU membuka kesempatan kepada pasangan calon yang tidak sepakat dengan desain surat suara untuk mengajukan keberatan dan perbaikan desain.

“Bisa merevisi foto pasangan yang diusung maupun pasangan lainnya,” ungkapnya, Jumat (18/9/2015).

Andang berharap kesepakatan soal surat suara bisa muncul di awal Oktober sehingga proses lelang pengadaan surat suara dapat dilakukan di bulan yang sama.

Untuk persiapan pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilakukan pada 9 Desember mendatang, mulai kemarin KPU sudah mengosongkan kotak suara yang dipakai pada Pemilu Presiden 2014 lalu. Kotak suara yang dikosongkan berjumlah 1.878 buah, terdiri dari 1.860 kotak suara untuk pelaksanaan pemilihan dan 18 kotak suara untuk tahap rekapitulasi di masing-masing kecamatan.

Kotak suara yang akan dipakai disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara dalam Pilkada, yakni 1.860 unit.
Setelah isi surat suara Pilpres 2014 dikeluarkan dari kotak suara, maka seluruh berkas itu akan ditempatkan dalam karung dan disimpan kembali di dalam gudang. Pemusnahan berkas Pilpres 2014 akan dilakukan pada 9 Juli 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis