Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Bangunan cagar budaya (BCB) sekaligus bangunan warisan budaya (BWB) yang rusak. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)
Bangunan cagar budaya Tjan Bian Tiong yang rusak diperkarakan pemerhati BCB.
Harianjogja.com, JOGJA-Elanto Wijoyono, pelapor kasus perusakan bangunan warisan cagar budaya di Jalan Pajeksan, Jogja, siap melaporkan Walikota Jogja ke penegak hukum. Kesiapan Elanto ini setelah mendapat rekomendasi akhir yang dikeluarkan Lembaga Ombudsman DIY dalam kasus tersebut.
"Memang ada upaya menindaklanjuti laporan ke Ombudsman ini ke tahap peradilan," kata Elanto usai mengikuti paparan hasil akhir kajian Lembaga Ombudsman DIY atas kasus perobohan bangunan warisan budaya Tjan Bian Tiong, Senin (21/9/2015). (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/06/10/bangunan-cagar-budaya-ini-keunikan-rumah-tjan-blom-thiong-613010">BANGUNAN CAGAR BUDAYA : Ini Keunikan Rumah Tjan Blom Thiong)
Elanto menyatakan dirinya bersama warga Jogja tetap konsisten atas laporannya, terlebih dikuatkan dengan hasil temuan Ombudman. Ia melihat Pemerintah Kota Jogja tidak konsisten dalam pemberian izin pembangunan hotel di Jalan Pajeksan yang berakibat hilangnya bangunan cagar budaya khas Tionghoa itu.
Ia menilai kasus penghancuran bangunan Tjan Bian Tiong merupakan salah satu kasus yang mencuat ke publik. Masih banyak cagar budaya lainnya di Jogja yang terancam rusak gara-gara kebijakan pemerintah yang semena-mena.
"Maka harus ada yang bertanggungjawab dalam kasus ini," tegas pria yang namanya mencuat setelah aksi mengadang konvoi sepeda motor gede (Moge), beberapa waktu lalu ini. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/08/19/aktivis-sepeda-adang-moge-kapolri-polisi-kawal-pemudik-enggak-diprotes-634552">AKTIVIS SEPEDA ADANG MOGE : Inilah Elanto, Si Cungkring Pengadang Konvoi Moge Arogan)
Wakil Ketua Lembaga Ombudsman DIY, Mohammad Saleh Tjan mengatakan pihaknya menemukan proses pembongkaran bangunan cagar budaya Tjan Bian Tiong di Jalan Pajegsan Nomor 16 merupakan bentuk perusakan sesuai Undang-undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Saleh Tjan menjelaskan proses pembongkaran itu tidak memiliki ijin dari instansi yang berwewenang, yakni Tim Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (TP2WB). Ia juga menemukan terjadinya maladministrasi dalam penerbitan IMB. Ijin IMB yang dikeluarkan Dinas Perijinan pada 2014 tidak disertakan ijin rekontruksi bangunan warisan budaya.
"Izin rekontruksi justru dikeluarkan Walikota Jogja setelah keluarnya IMB hotel dari Dinas Perizinan," kata Saleh Tjan.
Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada Walikota Jogja untuk membangun kembali rumah Tjan Bian Tiong sesuai ketentuan UU Nomor 11/2010, Perda DIY Nomor 6/2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya, Peraturan Gubernur Nomor 62/2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, dan Perda Kota Jogja 2/2012.
Saleh Tjan juga meminta dalam membangun kembali bangunan rumah Tjan Bian Tiong jangan memberatkan pihak pemilik hotel, karena itu kesalahan administrasi yang dilakukan Pemkot Jogja.
"Koordinasi antar dinas di Pemkot sangat buruk," tegasnya. Rencananya rekomendasi Ombudsman ini akan ditembuskan ke Gubernur DIY, DPRD DIY dan DPRD Kota Jogja.
Walikota Jogja Haryadi Suyuti menanggapi santai atas ancaman Elanto ke penegak hukum dalam kasus perusakan cagar budaya di Jalan Pajeksan ini.
"Kalau proses hukumnya bagaimana ya ikuti saja nanti," ujar Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Kabar duka: Ibunda Deddy Corbuzier, Heniwaty, meninggal dunia pada 26 Agustus 2026. Deddy ungkapkan ikhlas, "Hanya cinta yang lebih sedikit". Banjir doa dari ar
Hyundai Ioniq V mulai Rp311 juta di Tiongkok dengan jarak tempuh hingga 650 km dan teknologi AI serta ADAS L2+.
Mantan polisi yang tinggal di Seoul ditangkap atas dugaan membunuh istrinya di Jeju saat proses perceraian berlangsung.
Rupiah menguat ke Rp17.670 per dolar AS, mengikuti ringgit dan pasar Asia setelah harga minyak turun akibat perkembangan Selat Hormuz.
Pelajar SMA/SMK di DIY didorong menjadi kader pencegah kejahatan jalanan yang dinilai dapat memicu dampak sosial dan ekonomi.