PILKADA BANTUL : Penertiban Atribut Kampanye Ilegal Lambat
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Pekerja menyelesaikan pesanan alat peraga kampanye di rumah produksi Ekatex di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Kamis (06/03/2014). Jelang masa kampanye menjadi berkah tersendiri bagi usaha konveksi dan sablonase, peningkatan jumlah pesanan mencapai 30% dari bulan biasa, sedangkan 80% pemesan atribut kampanye malah justru datang dari luar pulau Jawa.
Pilkada Bantul untuk penertiban atribut kampanye sudah melebihi tenggat waktu.
Harianjogja.com, BANTUL- Penertiban atribut kampanye ilegal di Bantul dinilai lambat. Sudah lebih dari sepekan masalah ini dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, namun aparat pemerintah belum bergerak menurunkan paksa alat peraga kampanye itu.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi mengatakan, atribut kampanye ilegal seperti spanduk dan poster sampai sekarang masih bertebaran di Bantul. Atribut kampanye pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu ilegal karena tidak dikeluarkan oleh KPU.
Sesuai perundang-undangan, hanya KPU yang boleh mengeluarkan atribut kampanye seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul. Padahal kata Supardi lebih dari sepkan lalu, lembaganya telah melayangkan rekomendasi ke KPU agar menertibkan atribut tersebut.
"Setelah rekomendasi masuk KPU, lalu KPU meminta partai pengusung yang memasang atribut menurunkannya dalam waktu satu kali 24 jam. Karena tidak dilaksanakan lalu KPU menyurati Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] untuk sama-sama menertibkan," jelas Supardi, Selasa (22/9/2015).
Surat rekomendasi penertiban atribut menurutnya telah dilayangkan KPU ke Satpol PP, sebab Panwaslu juga mendapat tembusan. Ia berharap, pihak terkait segera bergerak ke lapangan. Lambatnya penertiban atribut ilegal menurutnya preseden buruk ke depannya.
Aksi serupa bakal terus terjadi bila tidak ada ketegasan. Saat ini saja, pemasangan atribut kampanye ilegal terus bertambah di Bantul.
"Sekarang muncul lagi justru bertambah. Misalnya di Piyungan ada lagi muncul baru, atribut bergambar Paslon nomor satu Suharsono dan Abdul Halim Muslih," ungkapnya.
Komisioner KPU Divisi Hukum, Syahrudin mengatakan, lembaganya akan membahas persiapan penertiban atribut ilegal bersama Satpol PP, Panwaslu dan kepolisian. "Itu memang harus ditertibkan, karena enggak boleh," terang Syahrudin.
Ia menargetkan, penurunan paksa atribut kampanye dilaksanakan pekan ini. Panwaslu sebelumnya menemukan sebanyak 12 atribut kampanye ilegal berupa spanduk dan poster. Baik atribut bergambar pasangan calon nomor urut satu Suharsono-Abdul Halim Muslih maupun Sri Suryawidati Misbakhul Munir. Di luar itu juga ditemukan tiga buah baliho milik Pemkab Bantul, bergambar calon bupati incumbent Sri Suryawidati saat masih menjabat bupati Bantul, namun belum dilepas oleh aparat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share