Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 28 September 2015 17:20 WIB

Petugas Satlantas Polres Kulonprogo membawa bentor yang terjaring Operasi Patuh 2015 di kawasan Pasar Jombokan, Pengasih, Jumat (5/6/2015). (Holy Kartika NS/JIBI/Harian Jogja)

Becak motor, Dishubkominfo DIY mengatakan selama belum ada payung hukum soal bentor, pihaknya melarang bentor beroperasi

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Provinsi (Pemda) DIY belum memiliki solusi untuk mengatur keberadaan kendaraan becak motor (bentor) yang beredar di wilayahnya. Bahkan pemerintah daerah sudah menyerahkan persoalan ini kepada Pemerintah Pusat, namun hingga saat ini belum ada rekomendasi dari Jakarta.

"Kami tidak bisa memberikan rekomendasi karena ini kaitannya dengan Pemerintah Pusat. Jadi, belum ada solusi," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY, Sigit Haryanta, Minggu (28/9/2015).

Sigit mengatakan selama belum ada payung hukum soal bentor, pihaknya melarang bentor beroperasi. Namun untuk merazia bentor, Sigit berkilah menjadi kewenangan kepolisian.

Berbicara soal kewenangan standardisasi kendaraan termasuk bentor, Sigit menjelaskan ada di tangan Pemerintah Pusat. Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan agar ada aturan untuk bentor. Namun hingga saat ini belum ada jawaban.

Sebelumnya, Sekretaris Paguyuban Bentor Jalan Dagen, Firman kecewa jika bentor terus dirazia. Ia tidak keberatan jika akhirnya bentor dikenakan standardisasi, namun untuk biaya ia berharap ada bantuan khusus dari pemerintah.

"Biayanya kan tidak murah," kata dia saat ditemui Harianjogja.com di Jalan Dagen, beberapa waktu lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online