REHABILITASI LAHAN KRITIS : 8.000 Hektare Lahan Kritis, Gunungkidul Butuh 32 Tahun untuk Rehabilitasi

Uli Febriarni
Uli Febriarni Selasa, 29 September 2015 07:20 WIB
REHABILITASI LAHAN KRITIS : 8.000 Hektare Lahan Kritis, Gunungkidul Butuh 32 Tahun untuk Rehabilitasi

Seorang warga melintas di salah satu lokasi hutan karet Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Kerjo Arum, Sambirejo, yang menjadi amukan massa, Senin (3/3/2014) lalu. Foto diambil, Selasa (4/3/2014). (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Rehabilitasi lahan kritis di Gunungkidul butuh waktu selama 32 tahun

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Kehutanan dan Perkebunan ( Dishutbun) Kabupaten Gunungkidul menyatakan, pihaknya membutuhkan waktu sekitar 32 tahun untuk merehabilitasi lahan kritis yang luasnya sekitar 8.000 hektare.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dishutbun Kabupaten Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto, akhir pekan lalu. Bambang menerangkan, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan lahan kritis menjadi hijau terjadi disebabkan kemampuan pemerintah untuk merehabilitasi lahan yang juga terbatas.

"Lahan kristis yang ada di Gunungkidul sebagian besar berada di sisi selatan, banyak perbukitan yang saat ini kondisinya cukup memprihatinkan. Lapisan tanahnya sangat tipis sehingga jika ditanami tanaman hasilnya kurang baik, akibatnya, warga membiarkan lahan-lahan tersebut tetap gundul," ujarnya.

Untuk mengembalikan kesuburan lahan, diperlukan upaya rehabilitasi dengan penghijauan. Lahan-lahan kritis tersebut harus ditanami serta  dilakukan pengolahan sehingga bisa subur kembali.

Penanaman pohon juga menjadi salah satu langkah yang sudah diambil oleh Dishutbun selama ini. Beberapa jenis tanaman yang ditanam antara lain sengon, mahoni, jati hingga tanaman buah.

Selain dilakukan oleh pemerintah, upaya merehabilitasi lahan juga sudah banyak dilakukan oleh penggiat lingkungan, pihak swasta hingga kalangan pelajar. Peran pihak ketiga tersebut dinilai Bambang sangat membantu pemerintah untuk segera merehabilitasi lahan kritis yang ada di Gunungkidul. Meski demikian program penghijauan yang dilakukan oleh pihak ketiga ini terus dipantau oleh Dishutbun Kabupaten Gunungkidul.

Mengetahui masih banyak lahan kritis yang belum mendapatkan penanganan oleh pemerintah, Bambang berharap kedepan masyarakat ikut aktif dalam melakukan penghijauan. Dengan begitu, program rehabilitasi lahan akan semakin cepat sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Bidang Kehutanan Dishutbun Kabupaten Gunungkidul, Sabam Benedictus Silalahi, secara terpisah menerangkan setiap tahunnya pemerintah dapat merehabilitasi 120-180 hektare lahan kritis. Menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat dengan besaran rata-rata per tahun Rp342 juta, meski tidak setiap tahun mendapatkannya, tergantung keputusan pemerintap pusat.

Kini, lahan kritis yang belum tertangani di Gunungkidul, diklaim Sabam hanya tinggal 8 hingga 9 hektare lagi. Berada di daerah selatan seperti misalnya Tepus dan Tanjungsari. Rehabilitasi tidak dapat dilakukan dengan cepat melainkan bertahap. Upaya rehabilitasi juga mendapat sejumlah kendala dan hambatan.

Misalnya saja, Pertama, walaupun rehabilitasi lahan dilakukan dengan penanaman, namun ketergantungan masyarakat sekitar juga besar terhadap pohon dan kayu. Musim kemarau membuat upaya rehabilitasi semakin berat, dan dari hasil pengamatan Dishutbun, kebutuhan akan kayu, lebih tinggi dibandingkan kegiatan penghijauan yang dilakukan.

Kedua, pada 2015 UU No.23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan seluruh dana yang disalurkan, harus melalui lembaga berbadan hukum.

"Akibatnya, dana untuk kelompok tani untuk membiayai program, dipending semua. Salah satunya rehabilitasi lahan, karena kelompok tani yang berbadan hukum belum ada, padahal kepengurusannya sudah lama," ungkapnya.

Sementara itu, untuk membuat kelompok petani berbadan hukum, para petani mengeluhkan beberapa hal, mereka harus mengurus badan hukum hingga ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengurusnya harus mengeluarkan biaya tertentu, dengan menjadi badan hukum mereka harus membayar pajak tiap tahun.

Salah satu wilayah yang memiliki lahan kritis, yakni Desa Giripanggung, Tepus, belum dapat dilakukan penghijauan secara maksimal.

Kepala Desa Giripanggung, Tepus, Heri Purwanto mengatakan hal itu dikarenakan kemampuan keuangan desa yang terbatas, pemerintah desa belum bisa melakukan penghijauan.

“Banyak tanah gundul, kemarin sudah sempat mengajukan proposal kepada pemerintah untuk rehabilitasi lahan, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan,” imbuhnya.

Untuk mengembalikan kesuburan tanah, menurutnya, memang seharusnya lahan-lahan gundul tersebut ditanami pohon keras, sehingga kedepan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu juga bisa meminimalisir terjadinya bencana alam serta bisa menyimpan air.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis