Kisah Timbul Sopir Becak Jadi Korban Carut Marut Data BPS, Desil 1 Berubah Jadi 9
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Sejumlah warga mengeruk salah satu lokasi penambangan untuk dibuat parit agar kendaraan pengangkut pasir tidak bisa melintas masuk ke kawasan bantaran Sungai Progo di Desa Banaran, Galur, Jumat (18/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)
Penambangan liar di Sungai Progo akan ditertibkan.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Terkait penambangan pasir di Sungai Progo, Kapolres Kulonprogo AKBP Yuliyanto menegaskan, semua aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin akan dilakukan penindakan. (Baca Juga :http://jogja.solopos.com/baca/2015/09/20/penambangan-liar-warga-buat-parit-putus-akses-jalan-truk-pasir-644385"> PENAMBANGAN LIAR : Warga Buat Parit Putus Akses Jalan Truk Pasir)
“Jika penambang tidak memiliki izin, aktivitas penambangan yand dilakukan akan langsung dihentikan. Kalau ada izin, bisa menunjukkannya, silahkan saja,” ujar Yuliyanto, Senin (5/10/2015).
Aktivitas penambangan pasir ilegal banyak tersebar di wilayah Sungai Progo. Bahkan, tidak hanya di wilayah Galur, tetapi juga di semua wilayah sepanjang aliran sungai tersebut. Namun, Yulianto menjelaskan, aktifitas penambangan yang akan ditindak yakni yang menggunakan mesin atau alat. Misalnya, seperti penambangan menggunakan alat sedot dan alat berat lainnya.
“Untuk penambangan manual masih diperbolehkan. Namun, penambangan rakyat pun juga tetap harus mengantongi IPR (Izin Penambangan Rakyat). Jika masih ada yang bandel, akan kami tindak,” jelas Yuliyanto.
Untuk merealisasikan penertiban tersebut, Polres akan melakukan koordinasi dengan camat dan kepala desa setempat. Bahkan, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota, Yulianto akan siap menindak tegas.
“Kalau masyarakat mengetahui, silahkan warga bias melaporkan. Kami akan menindaknya,” tegas Yuliyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Mahasiswa Forum BEM DIY menggelar aksi di Malioboro dan mendesak RUU Perampasan Aset disahkan serta drafnya dibuka ke publik.
Sri Sultan meminta PSIM Jogja mencari revenue baru agar klub lebih mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada pengusaha.
Kemenag membantah isu Nasaruddin Umar mundur sebagai Menteri Agama. Nasaruddin juga menegaskan dirinya tidak pernah mengundurkan diri.
Polresta Sleman menangkap IR, pelaku penembakan airsoft gun terhadap pelajar di Maguwoharjo. Tiga pelaku lainnya masih dicari.
Pimpinan DPR berkomitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Dasco hingga Saan siap mundur jika target gagal.