Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sejumlah pengemudi betor (becak motor) dilepaskan dari hadangan barikade polisi saat berlangsung aksi demonstrasi pengemudi betor di simpang tiga Gardu Listrik Abu Bakar Ali Yogyakarta, Senin (05/10/2015). Mereka menuntut pencabutan Surat Edaran Gubernur No 551.2/0136 Tahun 2003 tentang larangan bentor di DIY. Berdasarkan surat edaran tersebut pihak terkait seperti Polisi dan Dinas Perhubungan melakukan razia beroperasinya becak motor karena betor melanggar undang-undang ka
Becak motor mengenai nasib ke depan, tergantung UU.
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY menyatakan tidak bisa melegalkan becak bermotor (Bentor) karena belum ada undang-undang yang mengaturnya.
"Kami tidak bisa melegalkan sesuatu yang belum diatur undang-undang," kata Kepala Dishubkominfo DIY, Sigit Haryanta, menanggapi keluhan ratusan pengemudi bentor yang berunjuk rasa di Kepatihan, Senin (5/10/2015). (Baca Juga :http://jogja.solopos.com/baca/2015/10/05/lalu-lintas-jogja-demo-betor-jogja-jalan-mataram-macet-648914"> LALU LINTAS JOGJA : Demo Betor Jogja, Jalan Mataram Macet)
Sigit mengaku pihaknya bukan berarti tidak merespon atas keluhan pengemudi bentor. Dishubkominfo sudah melayangkan dua kali surat ke Kementerian Perhubungan terkait keberadaan bentor di Jogja, namun hingga kemarin belum ada tanggapannya.
Ia mengungkapkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551.2/03/2003 tentang Pelarangan Becak Motor menguatkan Undang-Undang Nomor 14/1992 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 22/2009 tantang Lalul Lintas.
Menurut Sigit, meski SE Gubernur DIY dicabut tidak bisa melegalkan keberadaan bentor.
"Dicabut pun tidak ada efeknya, karena ini kaitannya undang-undang. SE bukan alasanmerazia bentor," ujar Sigit.
Senada, Kepolisian Lalu Lintas Polda DIY pun tak bisa memenuhi permintaan pengemudi bentor untuk tidak dirazia. Alasannya polisi hanya menjalankan undang-undang yang sudah ada. Kepala Sub Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas, Ditlantas Polda DIY, AKBP Muhammad Affandi mengatakan pihaknya berkewajiban menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban di jalan.
"Prinsip razia bentor tidak ada. Yang ada razia penertiban lalu lintas secara umum. Bukan hanya bentor, kendaraan lainnya yang melanggar juga kita tertibkan," ujar Affandi.
Namun demikian, dalam audiensi Pemda DIY, kepolisian, dan pengemudi bentor, kemarin disepakati akan ada tim khusus yang terdiri dari pemerintah, polisi, dan perwakilan bentor untuk mencari solusi.
"Tim kecil ini bukan berarti melegalkan bentor, tapi forum sebagai forum diskusi untuk mencari solusi," tambah Sigit.
Sigit menyatakan perlu ada standar dan spesifikasi khusus agar bentor masuk dalam kriteria undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kuasa Hukum Paguyuban Pengemudi Bentor DIY, Hamzal Wahyudin memahami bahwa bentor belum sesuai dengan standar dan spesifikasi sesuai undang-undang yang berlaku secara nasional. Namun, pihaknya meminta Pemda DIY dan kepolisian mencarikan solusi karena bentor merupakan sumber kehidupan bagi para pemiliknya.
Menurutnya, perlu ada diskresi yang perlu dipahami semua pihak bahwa pengemudi bentor ini mengandalkan bentor sebagai sumber penghasilan untuk menghidupi keluarganya. "Sebelum ada solusi sebaiknya tidaz merazia dulu," kata Wahyudin.
Ketua Payubunan Pengemudi Bentor, Parmin mengungkapkan, sebulan kemarin sudah ada sekitar 30 bentor dirazia. Sejak dirazia, pengemudi bentor tidak mendapatkan penghasilan untuK menghidupi keluarga. Disisi lain, ia menyatakan pemerintah belum menyediakan lapangan kerja untuk mengalihkan usaha pengemudi bentor.
"Kami berharap ada kearifan lokal di Jogja untuk bentor," ujar Parmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Mahasiswa Forum BEM DIY menggelar aksi di Malioboro dan mendesak RUU Perampasan Aset disahkan serta drafnya dibuka ke publik.
Sri Sultan meminta PSIM Jogja mencari revenue baru agar klub lebih mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada pengusaha.
Kemenag membantah isu Nasaruddin Umar mundur sebagai Menteri Agama. Nasaruddin juga menegaskan dirinya tidak pernah mengundurkan diri.
Polresta Sleman menangkap IR, pelaku penembakan airsoft gun terhadap pelajar di Maguwoharjo. Tiga pelaku lainnya masih dicari.
Pimpinan DPR berkomitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Dasco hingga Saan siap mundur jika target gagal.