TAMBAK UDANG BANTUL : Lahan Kas Desa Sanden Tak Cukup untuk Relokasi

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Selasa, 13 Oktober 2015 00:20 WIB
TAMBAK UDANG BANTUL : Lahan Kas Desa Sanden Tak Cukup untuk Relokasi

Kolam tambak udang tampak berdekatan dengan jalur jalan lintas selatan di Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Rabu (7/1/2015). Keberadaan tambak nantinya tergusur proyek jalan karena lebar JJLS diperluas sampai 30 meter. (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Tambak udang Bantul akan direlokasi, namun lahan kas desa Sanden tidak cukup

Harianjogja.com, BANTUL- Lahan kas desa di Desa Srigading, Sanden dipastikan tidak cukup menampung ratusan kolam tambak udang yang direncanakan beroperasi di wilayah ini. Area relokasi tambak dipastikan mengenai lahan milik warga.

Kepala Desa Srigading, Sanden, Wahyu Widodo mengatakan, sudah mendengar kabar ihwal kebijakan Pemerintah DIY merelokasi seluruh tambak ke Srigading. Relokasi tambak itu membutuhkan lahan sedikitnya 90 hektare.

Padahal, di Srigading hanya terdapat 26,5 hektare lahan kas desa yang siap menampung tambak udang tidak berizin yang saat ini tersebar di pesisir selatan Bantul. "Kalau untuk 90 hektare enggak cukup," ungkap Wahyu Widodo, Minggu (11/10/2015).

Alhasil, untuk memenuhi target 90 hektare lahan terpaksa harus menyewa lahan warga. Wahyu Widodo mengklaim, sudah mulai muncul warga yang menawarkan lahannya disewakan untuk kolam tambak. "Saya Rasa warga juga ada yang bersedia menyewakan lahannya," ujarnya.

Kendati potensi penolakan diperkirakan juga akan muncul. Namun ia yakin, hal itu dapat diselesaikan dengan dialog. Sebelumnya di Srigading, ratusan petani menolak keberadaan tambak udang. Selain bakal menggusur lahan pertanian, tambak juga dianggap merusak lingkungan.

Ihwal dampak buruk tambak pada lingkungan, ditambahkannya tidak akan terjadi di zona baru tambak nanti. "Kalau tambak yang nanti dibangun pemerintah akan dikelola dengan benar, limbahnya akan dikelola agar tidak mencemari lingkungan," tuturnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Andung Prihadi mengatakan, Srigading terpaksa dijadikan tempat untuk menampung seluruh tambak di Bantul lantaran wilayah lainnya tidak memadai.

"Sebelumnya memang sempat diusulkan di Wonoroto [Desa Gadingsari, Sanden] tapi setelah dikaji ternyata tidak sesuai peruntukannya," terang Andung.

Pemerintah DIY segera mengusulkan penetapan tata ruang DIY ke Pemerintah Pusat, termasuk pengaturan zona tambak. Setelah itu, peta zona tambak tersebut dibahas bersama DPRD DIY untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis