KASUS HIBAH PERSIBA : Dahono dan Maryani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 14 Oktober 2015 08:20 WIB
KASUS HIBAH PERSIBA : Dahono dan Maryani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sejumlah aktivis antikorupsi Malang Corruption Watch (MCW) merentang poster saat berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (12/5/2015). Mereka memprotes kunjungan kerja (kunker) Wali Kota Malang Mochamad Anton dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah selama 10 hari ke Eropa Timur. MCW menilai lawatan tersebut hanya menghambur-hamburkan anggaran pendapatan dan belanja daerah karena sejumlah kepala satuan kerja yang diajak berkeliling Eropa itu tak berkaitan dengan misi daga

Kasus hibah Persiba di pengadilan Tipikor Jogja Berujung vonis penjara 1,5 tahun untuk dua terdakwa

Harianjogja.com, JOGJA-Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Persiba Dahono dan Maryani divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (13/10/2015).

Tidak hanya itu, dalam sidang yang berlangsung empat jam tersebut, Maryani sebagai Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri penyedia jasa travel dan akomodasi dalam laga tandang Persiba 2011 diharuskan membayar uang pengganti Rp230 juta.

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntur Maryani dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsder empat bulan kurungan, serta Dahono sebagai Mantan Bendahara Persiba dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti yang diketahui Dahono dan Maryani merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar melalui mark up biaya laga tandang divisi utama 2011.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Saragih tersebut, hakim anggota satu Esther Megaria Sitorus sempat menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait amar putusan yang dijatuhkan kepada Maryani.

Menurut Esther, dakwaan primer untuk Maryani masuk ke ranah perdata sehingga dakwaan subsider bukan perbuatan pidana. “Menimbang hal itu Maryani tidak bersalah,” kata dia.

Kendati demikian, Barita Saragih menilai beda pendapat adalah hal yang wajar, namun tidak menghapus kesalahan kedua terdakwa. Maryani dan Dahono, kata dia, terbukti melakukan mark up secara tersistem, koordinatif, dan berkelanjutan.

Atas putusan hakim, JPU dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Di tengah-tengah persidangan, massa yang hadir dan ikut memberi dukungan kepada kedua terdakwa menggelar aksi pasang poster di tembok luar Pengadilan Tipikor. Mereka meminta Dahono dan Maryani dibebaskan karena tidak bersalah.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online