Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)
Pemda DIY melalui KIP menerima aduan dengan berbagai macam masalah.
Harianjogja.com, JOGJA-Selama setahun sampai awal Oktober ini, Komisi Informasi Provinsi (KIP) DIY menerima 10 aduan masyarakat terkait sengketa informasi. Aduan tersebut menunjukan lembaga publik di DIY masih tertutup dalam memberikan informasi yang seharusnya diketahui publik.
"Sebanyak 10 sengketa informasi yang subtansial terkait soal peralihan tanah, proses sertifikasi tanah, pengadaan barang dan jasa di sekolah, asuransi kesehatan dan proses lelang barang," kata Ketua KIP DIY Dewi Amanatun Suryani, Rabu (14/10/2015).
Menurut Dewi, jumlah aduan sengketa informasi itu meningkat dari tahun sebelumnya yakni tujuh sengketa (2014), lima sengketa (2013), dan empat sengketa (2012). Dari aduan tahun ini sebagain sudah diselesaikan, dan sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Dewi mengatakan penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui sidang oleh tim penyelesaian sengketa informasi. Sebelum memutuskan, tim akan mendahulukan mediasi antara penuntut dan lembaga yang dituntut. Jika tidak selesai akan diambil keputusan mengikat.
"Keputusan sengketa informasi bersipat mengikat setingkat dengan putusan pertama Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Dewi.
Ia menuturkan banyaknya sengekta informasi mengindikasikan lembaga publik di DIY belum terbuka. Padahal, menurutnya, hak untuk mengetahui informasi merupakan hak asasi yang harus dipenuhi, kecuali informasi yang dikecualikan, seperti menyangkut rahasia negara, data pribadi, dan persaingan bisnis.
Pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada sejumlah badan publik negara dan swasta di DIY untuk menyediakan informasi yang harus diketahui publik. Namun upaya itu diakui Dewi belum maksimal.
Saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baru tersedia di beberapa lembaga saja. Bahkan untuk lembaga publik negara PPID baru terbentuk sampai kecamatan. "Itu pun baru sebagian yang aktif." ujar Dewi.
Ia berharap PPID bisa dibentuk sampai tingkat desa, terlebih saat ini desa mengelola dana APBDES yang tidak sedikit. Masyarakat juga diminta proaktif untuk mencari informasi. Jika badan publik tidak memberikan informasi tanpa alasan jelas, masyarakat bisa langsung mengadukan ke KIP.
Sebelumnya, Komisioner KIP Bidang Kelembagaan, Sarwo Soeprapto mengatakan sebagian besar warga baru menyadari pentingnya informasi ketika ada peristiwa yang melibatkan warga itu. Misalnya biaya sekolah, seharusnya sebelum mendaftarkan anaknya kesekolah, pihak orangtua menanyakan informasi dengan lengkap. Atau biasa jaminan kesehatan masih sedikit masyarakat yang tahu secara detail.
"Badan publiknya kurang sosialisasi, masyarakatnya juga kurang proaktif," ujar Sarwo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Suzuki menegaskan belum akan mengubah Jimny menjadi mobil listrik. Karakter off-road dan mesin bensin dinilai menjadi identitas utama SUV ikonik tersebut.
Meta dikabarkan segera meluncurkan Hatch, platform agen AI konsumen yang dipersiapkan untuk bersaing dengan OpenAI dan Anthropic. Simak fitur dan strateginya.
Timnas Voli Putri Indonesia hadapi Iran di perempat final AVC 2026. Indonesia unggul 3-2 dari 5 pertemuan terakhir. Kemenangan di Juni 2026 jadi modal berharga.
Cara menyimpan video Instagram tanpa aplikasi tambahan bisa dilakukan lewat fitur bawaan maupun browser. Simak langkah mudah dan aman berikut ini.