Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
HarianJogja/Gigih M. Hanafi Wisatawan mengunjungi Kraton Yogyakarta, Senin, (20/7). Kraton serta kawasan Malioboro masih menjadi menjadi tujuan utama saat berwisata baik wisatawan dari dalam kota maupun luar kota saat libur Lebaran.
Keistimewaan DIY membuat penyebutan provinsi jarang digunakan
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY masih memperdebatkan penyebutan kata provinsi dalam nomenklatur DIY.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang Penyebutan Nomenklatur DIY dalam Produk hukum daerah dan tata naskah dinas.
Raperda itu akhirnya disetujui dalam rapat paripurna, Jumat (16/10/2015). Ada enam fraksi, kecuali Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolaknya. Selanjutnya raperda itu akan dibahas dalam panitia khusus (pansus).
PAN menilai tidak perlu mengatur larangan penyebutan provinsi, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam UUK tidak ada larangan penggunaan kata provinsi, dan kenyataannya kata provinsi sudah jarang digunakan dalam administrasi pemerintahan.
"Perda itu bersifat mengatur. Kalau mau dibuat perda berarti ada sesuatu yang dilanggar," kata Ketua Fraksi PAN, Suharwanto.
Menurutnya, larangan kata provinsi cukup dengan surat edaran Gubernur DIY.
Sementara, Ketua Fraksi Gerindra, Yoserizal menyatakan sejak awal partainya tidak setuju penyebutan kata provinsi di DIY yang bersifat istimewa. "Perda ini untuk menguatkan sehingga dalam administrasi pemerintahan bisa seragam," kata dia. Ia mengaku masih ada instansi pemerintah di DIY yang menggunakan kata provinsi.
Wakil Ketua II DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan suara PAN tetap masuk dalam catatan naskah pengesahan raperda nomenklatur provinsi, meski raperda itu disetujui. Tahap selanjutnya raperda itu akan dibahas secara mendalam dalam pansus. "Apakah PAN akan mengirim perwakilan dalam pansus ini nanti tergantung fraksinya," kata Arif.
Suharwanta menyatakan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan partai terkait keterwakilan anggotanya dalam pansus raperda nomenklatur provinsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Jadwal DAMRI dari YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan Jogja dan Sleman dengan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.