POLEMIK KANDANG AYAM : Kandang Ilegal Milik Polisi Akhirnya Tutup

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Minggu, 18 Oktober 2015 05:20 WIB
POLEMIK KANDANG AYAM : Kandang Ilegal Milik Polisi Akhirnya Tutup

Polemik kandang ayam di Bantul akhirnya masuk tahapan penutupan.

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak empat kandang ayam tak berizin di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan, Bantul milik seorang anggota kepolisian akhirnya ditutup. Menyusul protes warga terhadap kandang ayam yang dianggap mencemari lingkungan itu.

Tokoh masyarakat Dusun Kuden Ridwan mengungkapkan, kesepakatan menutup kandang ayam disampaikan oleh pemiliknya pada Kamis (15/10) lalu disaksikan oleh warga, aparat pemerintah desa dan kecamatan. Kandang ayam itu dimiliki oleh Madirejo, seorang anggota kepolisian Jogja dan isterinya Is Andariyah.

"Pemiliknya sudah menandatangani surat perjanjian untuk menutup," ungkap Ridwan, Sabtu (1710). Penutupan paling lambat dilakukan dua bulan ke depan setelah panen terakhir dilakukan.

Penutupan terpaksa dilakukan karena hingga Kamis lalu, pemilik kandang tak juga mengantongi berbagai perizinan yang disyaratkan pemerintah. Selama ini kandang ayam itu beroperasi tanpa izin alias ilegal. Selain itu kata Ridwan, keberadaan kandang tersebut selama ini menuai polemik di Dusun Kuden. Lantaran menimbulkan bau tidak sedap serta diklaim menyebabkan sejumlah warga yang tinggal di dekat kandang mengalami gangguan pernafasan.

Sebelumnya, warga mengancam menutup paksa kandang tersebut bila tidak ada respons dari aparat pemerintah maupun pemilik kandang. Sebab, pemilik kandang telah berjanji bakal menutup usahanya pada 13 September lalu bila belum mengantongi izin. Namun hingga lewat 13 September, kandang yang telah ada sejak 15 tahun lalu itu masih saja beroperasi.

Awal pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul memanggil perwakilan pemilik kandang dan menenggat waktu tiga hari ke pemiliknya untuk mengantongi izin. "Kalau sampai tiga hari ke depan tidak ada izin terpaksa kami tutup. Karena sebenarnya pemerintah sudah memberi toleransi selama lima bulan mengurus izin tapi tidak dilakukan," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Bantul Suparmadi, Senin (12/10) lalu.

Aprilia Supaliyanto, kuasa hukum pemilik kandang sebelumnya berdalih, belum dapat mengangtongi izin karena proses perizinan masih berlangsung di Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul yang menangani peternakan ayam.

"Harusnya masyarakat jangan terlalu memojokkan klien saya dan mempersoalkan regulasi. Karena semuanya butuh proses," ujar Aprilia Supaliyanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis