BANDARA KULONPROGO : Pemda & Pemkab Siapkan Lokasi Relokasi

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 30 Oktober 2015 10:23 WIB
BANDARA KULONPROGO : Pemda & Pemkab Siapkan Lokasi Relokasi

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sejumlah warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menangis haru seraya memanjatkan doa atas terkabulnya permohonan mereka dalam gugatan Ijin Penetapan Lokasi (IPL) bandara di Kulon Progo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Selasa (23/06/2015).Surat Keputusan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara Internasional di Kulonprogo oleh majelis hakim PTUN Yogyakarta ditolak.

Bandara Kulonprogo untuk warga terdampak, disediakan relokasi.

Harianjogja.com, JOGJA-Menyusul turunnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara, Pemda DIY dan Pemerintah Kulonprogo segera mempersiapkan proses relokasi warga yang terdampak pembangunan bandara internasional di Kulonprogo.

Kepala Biro Hukum Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso mengatakan salinan putusan MA sudah diserahkan ke PT.Angkasa Pura I selaku pemilik proyek, kemudian dilanjutkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk dilakukan pengukuran.

"Kita masih punya pekerjaan rumah, yaitu relokasi. Segera kita koordinasikan dengan teman-teman di Kulonprogo." kata Dewa di sela-sela evaluasi triwulan III APBD DIY 2015 di Royal Ambarukmo Yogyakarta (RAY), (29/10/2015).

Dewa mengatakan pihaknya juga masih akan terus melakukan pendekatan kepada warga yang masih ngotot menolak pembangunan bandara. Dia yakin warga akan memahami karena bandara dapat dirasakan dampak positifnya dalam jangka panjang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online