MLSC Jogja 2026 Jadi Panggung Bibit Sepak Bola Putri Menuju Timnas
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Suasana antrian pencairan dana JHT di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Jumat (4/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)
BPJS Ketenagakerjaan DIY memiliki piutang yang mencapai Rp19 miliar
Harianjogja.com, JOGJA- Piutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DIY mencapai Rp19 miliar. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan upaya penagihan tunggakan tersebut dengan menggandeng pihak kejaksaan.
Kepala Bidang Pemasaran Pekerja Formal BPJS Ketenagakerjaan DIY, Aris Daryanto mengatakan, piutang tersebut berasal 925 perusahaan di DIY. Untuk wilayah Kota Jogja tercatat 314 perusahaan dengan total nilai piutang Rp8,428 miliar.
Sementara, Kabupaten Sleman (376 perusahaan, piutang Rp6,540 miliar), Bantul (185 perusahaan, piutang Rp3,625 miliar), Kulonprogo (30 perusahaan, piutang Rp267,28 juta), dan Gunungkidul (20 perusahaan, piutang Rp146,69 juta).
Aris mengatakan, masing-masing perusahaan memiliki tunggakan yang berbeda-beda. Dia menyebut, ada aturan dan sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang menunggak. Mulai dari sanksi administratif, pidana hingga denda Rp1 miliar.
Perusahaan juga terancam sanksi administratif dan pidana, seperti tidak dilayaninya perpanjangan izin operasional, penahanan paspor pemilik perusahaan, dan lainnya.
"Soal pembayaran kepesertaan ada istilahnya sendiri. Ada kategori piutang lancar durasinya, satu hingga dua bulan. Ada yang kurang lancar 3-6 bulan, macet 6-12 bulan, hingga kontijensi di atas satu tahun,” kata Aris, Senin (9/11/2015) di kantornya.
Hingga kini, BPJS sudah memilah-milah perusahaan-perusahaan yang akan mendapat tindakan penertiban. Tindakan diberikan setelah BPJS mengirimkan surat iuran tertunda hingga dua kali. Jika tidak ada respon positif dari perusahaan, pihaknya menerjunkan pengawasan ke lapangan (perusahaan).
"Ini dilakukan untuk mengetahui kondisi perusahaan dan memilah latar belakang adanya tunggakan secara objektif," katanya.
Ke depan, BPJS akan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tingkat kabupaten dan porvinsi untuk menyelesaikan masalah piutang negara itu. Penagihan akan di-handle pihak kejaksaan di masing-masing wilayah, terutama untuk kategori piutang macet dan kontijensi. Hal itu menurutnya bukan dalam rangka penindakan melainkan untuk mewujudkan kepatuhan pada aturan negara.
"BPJS adalah bagian dari lembaga negara dan bertanggungjawab kepada pemerintah. Piutang yang terjadi berdampak merugikan bagi perusahaan maupun tenaga kerja itu sendiri. Kalau terjadi resiko kecelakaan kerja bahkan kematian, kami tidak bisa melayani hak-hak pekerja dan perusahaan harus menanggungnya," kata Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.