BANDARA KULONPROGO : Ada Putusan MA, Penolakan Warga Tak Lagi Jadi Masalah

Holy Kartika Nurwigati
Holy Kartika Nurwigati Selasa, 08 Desember 2015 09:20 WIB
BANDARA KULONPROGO : Ada Putusan MA, Penolakan Warga Tak Lagi Jadi Masalah

Warga WTT menggelar aksi mujadahan di sela acara Sosialisasi Pengukuran dan Pematokan Lahan Lokasi Pembangunan Bandara di depan Balai Desa Glagah, Senin (23/11/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Bandara Kulonprogo masih mendapatkan penolakan dari warga, namun BPN Mengganggapnya bukan sebagai masalah

Harianjogja.com, KULONPROGO - Penolakan warga terhadap rencana pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo dianggap bukan sebagai masalah. (Baca : http://cms.solopos.com/2015/12/04/bandara-kulonprogo-pengukuran-tanpa-pemilik-tanah-picu-ketegangan-667165" target="_blank">BANDARA KULONPROGO : Pengukuran Tanpa Pemilik Tanah Picu Ketegangan)

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo Muhammad Fadhil, Senin (7/12/2015). Ia menegaskan hal itu bukan lagi masalah.

Pasalnya, persoalan itu sudah dianggap selesai setelah adanya keputusan Mahkamah Agung. Fadhil mengatakan, putusan pengadilan adalah hukum bagi para pihak yang berpekara.

"Semestinya, masyarakat kooperatif dengan kami untuk mendata tanah mereka. Supaya kami juga bisa menyajikan data yang akurat. Kalau data tanahnya tidak bisa diambil, maka yang rugi masyarakat sendiri," jelas Fadhil.

Fadhil menegaskan, apabila masih ada warga yang tetap berkukuh mempertahankan tanahnya, maka uang ganti rugi dapat diambil di pengadilan.

Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI (Perkaban) nomor 5/2012 pasal 42. Bahwa sejak diterimanya putusan penetapan pengadilan, maka hubungan hukum antara pemilik dan tanahnua sudah putus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online