PILKADA BANTUL : Ada Temuan Pemilih Ganda, Ini Penjelasan KPU
TPS di Tegal Krapyak Panggungharjo Sewon Bantul. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)
Pilkada Bantul yang digelar Rabu (9/12/2015), ditemukan pemilih ganda
Harianjogja.com, BANTUL-Banyaknya temuan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada Bantul 2015 lalu, tak membuat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul cemas. Sebagai pihak penyelenggara Pilkada, mereka kini hanya menunggu rekomendasi dari pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul.
Ketua KPU Bantul Johan Kumara mengatakan, terkait persoalan munculnya temuan pemilih ganda, ia menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan tahapan Pilkada sesuai regulasi yang berlaku. Termasuk salah satu di antaranya adalah terkait dengan pemutakhiran data pemilih.
Dikatakan Johan, sesuai dengan aturan, setiap perubahan yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), pihaknya memang sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada masing-masing kecamatan yang kemudian diteruskan kepada pihak KPPS untuk mencoret nama pemilih yang berubah tanpa harus mengubah jumlah DPT-nya.
“Kemungkinan inilah yang kemudian dianggap oleh Bawaslu sebagai pemilih ganda,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (10/12/2015).
Pihaknya justru mencemaskan adanya temuan pemilih yang mencoblos dua kali. Menurutnya, hal ini adalah pelanggaran berat dalam praktik demokrasi.
Oleh karena itulah, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Bantul terkait pelanggaran tersebut. Menurutnya, jika pelanggaran itu terbukti dilakukan dengan sengaja, hampir bisa dipastikan penangannya akan diserahkan kepada pihak Gakumdu. “Jadi bukan ke KPU,” tegasnya.
Selain itu, ia juga membantah pelanggaran itu akan berdampak pada munculnya gugatan pada hasil Pilkada. Ia mengaku, pelanggaran-pelanggaran macam itu kemungkinan hanya akan mengarah pada protes terkait proses Pilkada saja.
“Kalau yang dipersoalkan prosesnya, cukup diselesaikan tingkat kabupaten saja. Nantinya, pihak Panwaslu lah yang memutuskan, akan dihitung ulang, atau bahkan mungkin harus PSU [Pemungutan Suara Ulang],” katanya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengakui, hingga kini pihaknya masih melakukan proses klarifikasi terkait adanya pemilih yang mencoblos hingga dua kali tersebut. Dari hasil klarifikasi sementara itu, ia mengatakan, kejadian itu terjadi di kawasan Kecamatan Pandak.
Terjadinya pelanggaran itu berawal pada adanya nama pemilih yang tercatat di dua TPS yang berbeda. Akibatnya, hal inilah yang menyebabkan pihak Bawaslu DIY menganggap ada pemilih yang mencoblos hingga dua kali. “Untuk kebenarannya, kami masih klarifikasi ke KPPS setempat. Atau bahkan kalau memungkinkan, kami akan klarifikasi ke pemilihnya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share