Karhutla Meluas, Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Miras Kulonprogo diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Kasus minuman keras (miras) diproses berdasarkan perda yang berlaku di Kulonprogo.
Kasi Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo Qomarul Hadi mengungkapkan, kasus penjualan miras yang
menjerat Suroto, pedagang toko kelontong di Pasar Kranggan, Galur sudah diproses sejak tiga bulan lalu.
Diakui Qomarul, proses pemeriksaan terhadap pelaku pengedaran miras memang cukup lama. Pasalnya, ancaman hukuman seperti yang tertuang dalam perda tersebut yakni enam bulan penjara, sehingga mesti menggunakan acara singkat.
“Penegakan hukum lewat acara singkat untuk kasus miras memang membutuhkan waktu lebih lama. Tiga bulan dan biayanya juga tidak sedikit. Jika
bentuknya acara cepat, maka hanya membutuhkan proses pemeriksaan tiga hari saja,” jelas Qomarul.
Baik acara singkat maupun acara cepat, diakui Qomarul, pada dasarnya sama dari sisi denda. Vonis hakim umumnya akan memutuskan denda yang
dijatuhkan berkisar antara Rp1 juta sampai Rp2 juta. Qomarul menambahkan, Satpol PP saat ini sedang berupaya mengusulkan untuk mengubah
ancaman hukuman pada Perda miras.
“Maksimal paling tidak tiga bulan penjara, sehingga prosesnya juga tidak rumit dan tidak perlu memakan waktu yang lama,” imbuh Qomarul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Ondrej Rudzan membidik starting XI PSIM Jogja. Bek Republik Ceko itu siap bermain di posisi apa pun demi membantu tim meraih kemenangan.
DPRD DIY menyoroti kesiapan SAR menghadapi bencana. Basarnas Jogja memiliki 117 personel dan belum punya alut untuk operasi SAR di tengah laut.
TelkomGroup Prioritaskan Stabilitas Jaringan Selama Fase Normalisasi Pascabencana
Kemenkes mengirim ratusan ribu masker dan oksigen untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat asap karhutla yang berdampak pada 7 provinsi.
DPRD Jogja meminta Pemkot melakukan verifikasi faktual data DTSEN agar warga miskin dan rentan miskin tidak kehilangan akses bansos.