WISATA KULONPROGO : Disbudparpora Siapkan Sertifikasi untuk Pelaku Usaha Wisata

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Kamis, 17 Desember 2015 11:20 WIB
WISATA KULONPROGO : Disbudparpora Siapkan Sertifikasi untuk Pelaku Usaha Wisata

Sejumlah anak mencoba salah satu wahana permainan outbound yang ada di Dolan Ndeso Boro yang berada di Desa Banjarasri, Kecamatan Kalibawang, Jumat (14/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Wisata Kulonprogo akan ditingkatkan kualitas dengan sertifikat untuk para pelaku usaha wisata

Harianjogja.com, KULONPROGO- Tampung limpahan wisatawan dari Borobudur, pelaku wisata Kulonprogo harus bersertifikat. Sertifikasi inilah yang kini sedang coba dimulai oleh Disbudparpora Kulonprogo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Ripparnas, Kulonprogo masuk dalam destinasi pariwisata nasional Borobudur-Yogyakarta. Sebagai respon atas hal tersebut, kini pelaku pariwisata di Kulonprogo sedang bersiap diri untuk menarik wisatawan dari Borobudur.

“Kami sedang meningkatkan kualitas SDM [Sumber Daya Manusia], nanti semua harus bersertifikat,” jelas Kuat Tri Utomo, Kasie Obyek dan Sarana Prasarana Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Kulonprogo di kantornya, Jl. Sugiman, Wates pada Rabu (16/12/2015).

Sertifikasi diberlakukan sebagai bagian dari pengembangan pariwisata Kulonprogo untuk menarik wisatawan mancanegara. Terlebih lagi ini juga akan mendukung kualitas masyarakat dalam menyongsong masyarakat ekonomi Asean (MEA).

“Apalagi dengan ada bandara sebagai pintu gerbang internasional, maka kami harus bisa menampungnya, bukan cuma yang dari Borobudur” kata Kuat.

Nantinya seluruh pelaku pariwisata akan diberikan waktu selama 4 tahun untuk mendapatkan sertifikat tersebut. “Nanti kalo penyedianya masih orang desa akan kita beri waktu lebih panjang sampai 4 tahun,” jelas Kuat.

Adapun untuk berbagai penyedia layanan wisata juga harus berbadan hukum sesuai dengan ketentuan dari Dinas Perizinan. Sertifikasi ini berlaku bagi pemandu, agen wisata, dan pelaku wisata di berbagai aspek. Meski belum bisa menjelaskan teknisnya, ia juga menyatakan jika hal ini penting untuk meraih kepercayaan dari wisman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online