Harga Beras Rendah, Petani Bantul Pilih Simpan Hasil Panen
Satreskrim Polres Bantul menggagalkan penggelapan mobil sewaan
Harianjogja.com, BANTUL-DS, 31, warga Klaten dan M, 44, warga Karanganyar dibekuk Satreskrim Polres Bantul karena menggelapkan mobil sewaan. Keduanya melakukan tindak kriminal itu dengan bermodal KTP elektronik atau E-KTP palsu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Nandar Prasetya, warga Bangunjiwo, Kasihan, pemilik usaha rental mobil yang mencurigai E-KTP salah satu konsumennya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan mengatakan pesanan masuk melalui pesan di aplikasi Whatsapp milik pemilik rental pada 9 Maret lalu.
Setelah ditanggapi, kemudian pelaku DS datang ke lokasi dengan mengendarai mobil warna putih dengan nopol AB 1584 RK untuk mengambil kendaraan yang telah dipesan dengan menyerahkan persyaratan berupa KTP.
"Penyewa memberikan jaminan KTP milik perempuan yang diakui sebagai istrinya," ujarnya, Rabu (21/3/2018).
KTP tersebut merupakan identitas milik Yeny Sumarti, warga Karanganyar, Jawa Tengah. Pelapor kemudian memindai idetitas itu dengan aplikasi ponsel miliknya dan mendapati foto yang berbeda dengan yang tertera di KTP tersebut.
AKP Anggaito menambahkan jika pelapor kemudian meminta identitas lainnya namun ditolak dengan alasan KTP milik pelaku sedang digunakan untuk jaminan kendaraan yang digunakannya saat itu.
Menanggapi hal itu, pelapor kemudian merasa curiga dan batal menyerahkan kendaraan yang akan disewa. Ia lalu melaporkan kejadian itu pada kepolisian dan pelaku segera diamankan tak lama kemudian.
Polisi juga menangkap M setelah melakukan pengembangan kasus. M ditangkap di Karanganyar karena selama ini bertugas sebagai pembuat E-KTP palsu.
Diketahui pula jika mobil jenis Xenia yang digunakan DS sebelumnya merupakan hasil penggelapan sebelumnya di rental yang berbeda. Mobil tersebut berhasil dilarikan dengan modus yang sama yakni menggunakan E-KTP palsu.
Kasubbag Humas Polres Bantul AKP Sulistiyaningsih menambahkan jika dalam penangkapan itu ikut disita pula barang bukti berupa dua lembar E-KTP palsu atas nama Denny Susanto dan Yeny Sumarti, seperangkat komputer, printer, dan mobil Xenia berwarna putih sebagaimana yang disebutkan di atas.
Adapun, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Kelurahan Patangpuluhan Jogja memperkuat literasi gizi keluarga lewat pelatihan B2SA untuk mempertahankan nol kasus stunting.