DPRD SLEMAN : 24 Perda Ditarget Selesai 2016, Mungkinkah?

Sunartono
Sunartono Minggu, 20 Desember 2015 01:20 WIB
DPRD SLEMAN : 24 Perda Ditarget Selesai 2016, Mungkinkah?

DPRD Sleman membuat agenda pencapaian untuk tahun depan.

Harianjogja.com, SLEMAN - DPRD Sleman menargetkan bisa menyelesaikan 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama 2016 mendatang. Selain Perda revisi, rencananya ada beberapa yang baru.

Target pencapaian itu tertuang dalam Keputusan DPRD Sleman 25/2015 tentang Program Pembentukan Perda 2016. Wakil Pimpinan DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo menjelaskan, dari 24 target penuntasan Perda itu terdiri dari enam materi diinisiasi legislatif dan 18 lainnya diinisiasi eksekutif.

Beberapa materi diantaranya termasuk program Perda 2015 yang belum terselesaikan seperti Raperda Badan Permusyawaratan Desa, Rapeda Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Raperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Dukuh. Materi tersebut selama ini belum dijadikan Perda.

"Kami menarget bisa menyelesaikan 24, tapi nanti tergantung situasi kondisi, yang jelas pencapaian itu akan kita maksimalkan," terang politis PAN ini, Jumat (18/12/2015).

Sejumlah Raperda baru yang ditarget bisa diselesaikan adalah tentang desa. Salahsatunya yang baru sama sekali dan belum masuk di program Perda 2015 adalah tentang pembentukan peraturan desa. Ia menyebut banyaknya Perda berkaitan dengan desa bukan bermaksud untuk mempersulit administrasi di tingkat desa. Sebaliknya, akan memberikan banyak otonomi bagi desa seiring dengan adanya UU Desa.

"Seperti Raperda Pembentukan Perdes, itu untuk memberi kewenangan lebih luas, tanpa bermaksud mempersulit. Kita berharap itu [Perda] menjadi acuan dalam pembangunan dan penataan desa," tegasnya.

Ia menambahkan hingga akhir Nopember 2015, DPRD Sleman bisa menyelesaikan 12 Raperda menjadi Perda. Kemudian pada Desember, ada empat Raperda yang dalam pembahasan dan akan terselesaikan. Dengan demikian, total DPRD Sleman menyelesaikan 16 Perda. "Yang belum terselesaikan dimasukkan ke properda 2016," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online