Bangunan Warisan Budaya di Jogja Diinventarisasi Ulang
Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Kotabaru, Jogja menjadi korban vandalisme. Gambar diambil Senin, 20 Oktober 2014 (JIBI/Harian Jogja/Uli Febriarni)
Bangunan warisan budaya yang ada di Kota Jogja diinventarisasi ulang
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Perencaaan Pembangunan Daerah Kota Jogja menginventarisasi ulang sekitar 600 bangunan bernilai budaya yang terdiri dari bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang ada di kota tersebut.
"Kami sengaja memakai istilah bangunan yang memiliki nilai budaya karena bangunan yang akan diinventarisasi adalah bangunan cagar budaya dan warisan budaya. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan kedua jenis status bangunan itu," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja Edy Muhammad, Sabtu (27/12/2015).
Bangunan cagar budaya adalah bangunan bernilai budaya yang ditetapkan oleh Gubernur DIY maupun oleh pemerintah pusat, sedangkan bangunan warisan budaya adalah bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jogja.
Menurut dia, proses inventarisasi ulang bangunan bernilai budaya tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan pemerintah daerah untuk mendaftarkan bangunan tersebut sehingga berstatus sebagai bangunan cagar budaya.
"Dimungkinkan, ada bangunan warisan budaya yang bisa berubah status menjadi bangunan cagar budaya setelah diinventarisasi dan diajukan ke pemerintah pusat, tentunya melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur undang-undang," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Edy menambahkan, penetapan bangunan bernilai budaya sebagai bangunan cagar budaya atau warisan budaya secara jelas akan memberikan keuntungan bagi berbagai pihak termasuk bangunan itu sendiri.
"Pemilik bangunan tentu akan mengerti bagaimana harus merawat bangunan tersebut. Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan," katanya.
Selain kepada pemilik, masyarakat di sekitar bangunan juga diharapkan mengetahui status bangunan bernilai budaya yang ada di lingkungannya agar bisa ikut melakukan pengawasan.
Bangunan cagar budaya tidak diperbolehkan dibongkar dan diubah menjadi bangunan berarsitektur lain, namun bangunan tersebut dapat dialihfungsikan sehingga memiliki nilai tambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share