OPERASI CIPTA KONDISI : Ratusan Botol Miras Disita dari 3 Penjual
Polres Kediri, Rabu (30/12/2015), memusnahkan barang bukti kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang disita selama kurun waktu satu tahun. Pemusnahan miras Kediri itu dilakukan di halaman Mapolres Kediri, Jawa Timur dengan cara digilas alat berat. Dalam kesempatan itu, Polres Kediri memusnahkan 1.799 botol minuman keras berbagai merek dan 26 jeriken arak Jawa. Turut dimusnahkan pula dalam kesempatan itu 196.990 butir pil koplo. (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)
Operasi cipta kondisi di Gunungkidul menyita ratusan botol miras
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Operasi Cipta Kondisi yang digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosari berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis.
Ratusan botol miras ini disita pada Selasa (29/12/2015) malam dari tiga orang penjual, yaitu Paniyem warga Baleharjo, Hartono warga Gadungsari, Joko warga Budegan dan dari Orchid.
Kapolsek Wonosari, Komisaris Polisi Riyanto pada Rabu (30/12/2015) menjelaskan bahwa jajarannya total berhasil menyita 15 botol bir bintang, dua botol anggur cap orang tua, lima botol mansion, ratusan botol mineral ukuran 1.500 mili liter berisi miras jenis ciu dan dua jerigen ciu.
Pihaknya menduga miras ini sengaja distok oleh para pengedar untuk melayani permintaan warga untuk dikonsumsi pada perayaan pergantian tahun.
"Para pengedar menyimpan miras di tempat-tempat tersembunyi, yaitu di kolong tempat tidur hingga kamar mandi. Ada indikasi kalau miras juga disembunyikan di tempat lain, kita masih akan lakukan pengembangan," tuturnya di Mapolsek Wonosari.
Sebagai penjual, lanjut Kompol Riyanto, mereka akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sementara itu Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gunungkidul, Ipda Jarwanto menyatakan, sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016, dalam rangka Cipta Kondisi, kendaraan angkutan tidak boleh beroperasi di Gunungkidul. Kendaraan angkutan yang dimaksud seperti misalnya yang mengangkut bahan bangunan, truk trailer, container, truk gandeng dan truk bersumbu lebih dari dua.
"Kita sudah memasang rambu dan imbauan di Hargodumilah dan Logandeng. Kendaraan angkutan yang boleh beroperasi hanyalah yang mengangkut sembako, pupuk, bahan bakar minyak dan pakan ternak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share