Karhutla Meluas, Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Keistimewaan DIY untuk raperdais kebudayaan memerlukan pembahasan mendalam.
Harianjogja.com, JOGJA-Rancangan Peraturan daerah Istimewa (Raperdais) urusan Kebudayaan (BA
36) belum dapat ditetetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD DIY Rabu (31/12/2015).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan sidang paripurna
menyepakati permintaan Pansus BA 36. Menurut politikus yang akrab disapa Inung ini Raperdais
Kebudayaan harus ditelaah secara mendalam.
Dia berpendapat penentuan ini harus melihat juga pada Perda terdahulu seperti Perda nomor 4/2011
tentang Tata nilai Budaya DIY. Bila nantinya disahkan, menurutnya harus sudah ada kejelasan apakah
Perdais Kebudayaan akan mematikan Perda No. 4/2011 atau ada efek lainnya.
Inung menambahkan meski diperpanjang namun pembahasan Raperdais Kebudayaan akan tetap
menjadi prioritas karena sudah dibahas sejak 2015.
"Untuk Propemperda (Program Pembahasan Peraturan Daerah) 2016 sebenarnya sudah disepakati 24
raperda dan raperdais. Tapi BA 36 akan tetap diprioritaskan karena sudah dibahas sejak 2015,"
tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Berikut 9 fenomena langit September 2026 yang menarik diamati dari Indonesia, mulai pertemuan Bulan dan Mars hingga Harvest Moon.
AI for All Korea Selatan, AI gratis untuk warga, pemerintah Korea Selatan, 512 Nvidia B200, AI Korea Selatan
Asita DIY mendukung full pedestrian Malioboro, tetapi meminta akses wisatawan, parkir, fasilitas difabel, keamanan, dan amenitas dipastikan
Apple merilis iOS 27 Beta 8 dengan build 24A5430a. Simak perubahan terbaru, fitur iOS 27, dan alasan pengguna sebaiknya menunggu versi final.
Muhammad Zidan mengajukan talak cerai terhadap Raisya Bawazier. Sidang perdana digelar 1 September 2026 di Jakarta Pusat.