KASUS PUPUK BERSUBSIDI : Tersangka Terkena Stroke, Penyidikan Terhambat
JIBI/Harian Jogja/Sumadiyono ANGKUT UREA--Sejumlah pekerja memindahkan pupuk urea bersubsidi di gudang pupuk PT Pusri Jl Bayan Batoh Purworejo. Kenaikan HET dari Rp 60.000 menjadi Rp 80.000 per zak makin memberatkan petani. SOLOPOS 14 APR 2010 HAL 3 JATENG DIY
Kasus pupuk bersubsidi yang diselewengkan belum dapat diproses lebih lanjut.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Penyidikan kasus penimbunan pupuk bersubsidi yang menyeret tersangka Ngadiyono, 58 dan Puji Suwarni, 48 saat ini tertunda. Dikarenakan salah satu tersangka sedang sakit. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/03/25/polisi-gunungkidul-bongkar-penyelewengan-pupuk-bersubsidi-587998">Polisi Gunungkidul Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi)
Seperti dikemukakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonosari, Sigit Kristiyanto mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini
masih ditangani oleh Kepolisian Resor Gunungkidul, dan sedianya pemberkasan akan diserahkan kepada Kejari pada 2016 ini.
"Tersangka Ngadiyono terkena stroke, sehingga penyidikan belum banyak perkembangan," tuturnya, Rabu (6/1/2016).
Adapun Petugas Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul membongkar praktik jual beli pupuk bersubsidi secara illegal pada Senin (23/3/2015) sore. Penggerebekan dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Kecamatan Wonosari dan Playen. Hasilnya pupuk seberat delapan ton berhasil diamankan dan disimpan di Mapolres Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share