OBAT ILEGAL : Dari 171 Penjual Obat Tradisional, 98 Tak Layak

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Kamis, 07 Januari 2016 09:20 WIB
OBAT ILEGAL : Dari 171 Penjual Obat Tradisional, 98 Tak Layak

Obat ilegal berupa jamu tradisional kian marak.

Harianjogja.com, JOGJA-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY melakukan pengawasan lapangan untuk sarana penjual obat tradisional.

Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan saat ini BBPOM DIY telah melakukan pengawasan pada 171 sarana penjual obat tradisional di DIY. BBPOM menemukan ada 98 sarana yang menjual obat tradisional yang tidak layak di mana terdapat obat tradisional berbahan kimia obat, kedaluwarsa, tanpa izin edar, dan tidak memenuhi ketentuan label.

“Artinya lebih dari separuh yang TMS atau 57 persen. Untuk kosmetik, kami mengawasi 270 sarana di mana 82 di antaranya atau 30 persen tidak memenuhi syarat,” ungkap dia, Rabu (6/1/2016).

BBPOM DIY mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, izin edar dan kedaluwarsa saat membeli sebuah produk

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis