SEKATEN JOGJA : Evaluasi PMPS, Ini Hasilnya

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Minggu, 10 Januari 2016 23:20 WIB
SEKATEN JOGJA : Evaluasi PMPS, Ini Hasilnya

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sejumlah siswa sekolah dasar bermain di wahana ombak banyu di arena Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Senin (01/12/2015). Beragam wahana permainan dan gerai pedagang muali didiran di arena itu, PMPS tahun ini diikuti sebanyak 843 gerai dan akan dibuka secara resmi pada 4 Desember 2015 serta berlangsung selama dua puluh hari hingga 24 Desember 2015.

Sekaten Jogja untuk parkir banyak dikeluhkan.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja akan mengusulkan sebagian lahan Alun-alun Utara (Altar) dapat digunakan untuk parkir kendaraan roda dua setiap perayaan Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS). Upaya ini terkait banyaknya keluhan masyarakat saat PMPS, beberapa waktu lalu, karena disepanjang jalan sekitar Altar digunakan parkir.

“Terus terang parkir sekaten tahun lalu menjadi sorotan karena menghalangi jalan,” kata Kepala Disperindagkoptan Kota Jogja, Suyana, dihubungi Minggu (10/1/2016).

Pasar Malam Perayaan Sekaten, tahun lalu berlangsung sejak 4-24 Desember. Gelaran pasar malam menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad tersebut terjadi kesemrawutan terutama parkir kendaraan yang tidak tertata. Kendaraan pengunjung diparkir di sepanjang badan jalan sehingga arus lalu lintas tersendat.

Suyana mengaku pihak penyelenggaran PMPS tidak bisa berbuat banyak terkait penataan parkir karena memang semua kendaraan sudah tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan area Altar untuk lokasi parkir. Hal tersebut untuk menjaga agar saluran drainase di altar tidak rusak. Selain itu juga untuk menjaga keindahan depan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Sementara lahan parkir yang disediakan di timur Altar, yakni bangunan pekapalan tidak cukup untuk menampung kendaraan pengungjun PMPS.

Karena itu, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY dan pihak Kraton agar diperbolehkan memanfaatkan sebagian area Altar selama masa PMPS khusus untuk parkir kendaraan roda dua.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online