PERDA TRANSPORTASI TRADISIONAL : Becak dan Andong Dibuatkan perda

Kamis, 14 Januari 2016 23:23 WIB
PERDA TRANSPORTASI TRADISIONAL : Becak dan Andong Dibuatkan perda

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Becak melintas di antara padatnya lalu lintas di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, Sabtu (13/05/2015). Becak kayuh menjadi salah satu ikon pariwisata Yogyakarta, kehadirannya sebagai moda transportasi kini terus terdesak laju pertumbuhan sepeda motor dan mobil.

Perda transportasi tradisional tengah dibahas.

Harianjogja.com, JOGJA -- Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur transportasi tradisional semakin menguat. Kamis (14/1/2016) DPRD DIY menggelar Sidang Paripurna dengan agenda mendengar pendapat fraksi-fraksi terkait usulan pembentukan Perda itu.

Perda transportasi tradisional itu muncul sebagai tanggapan atas semakin maraknya becak yang dimodifikasi menjadi bermesin motor (bentor). Dari sisi keselamatan, kendaraan tradisional modifikasi itu dinilai membahayakan dan dapat mengancam eksistensi becak kayuh.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam pemaparan di ruang sidang DPRD DIY mengatakan kebutuhan pengaturan ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Terlebih belakangan kendaraan tradisional seperti becak dan andong semakin terpinggirkan keberadaannya. Pihaknya pun merasa sudah saatnya ada Perda khusus untuk mengatur masalah ini.

“Tujuannya untuk melestarikan transportasi tradisional yang sudah menjadi identitas bagi DIY,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online