PASAR KERAJINAN JOGJA : Kejati Segera Tetapkan Tersangka Korupsi XT-Square

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 14 Januari 2016 23:55 WIB
PASAR KERAJINAN JOGJA : Kejati Segera Tetapkan Tersangka Korupsi XT-Square

Pasar kerajinan Jogja dalam masa pengumpulan bukti.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square.

Saat ini Kejati masih memerlukan alat bukti tambahan berupa keterangan dari saksi ahli dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/12/09/pasar-kerajinan-jogja-kejati-sidik-xt-square-ini-alasannya-668814">PASAR KERAJINAN JOGJA : Kejati Sidik XT Square, Ini Alasannya.)

"Sudah jelas ada unsur melawan hukum. Semoga dalam bulan ini sudah ada tersangkanya," sebut Azwar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, saat dihubungi Kamis (14/1/2016).

Azwar berharap mendapat keterangan saksi ahli pembangunan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan BPKP terkait volume pekerjaan proyek dan nilai kerugian negara, dalam dua pekan ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online