Karhutla Meluas, Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Prosesi Beksan Bedaya Angronakung dalam Jumenengan Paku Alam X, Kamis (7/1/2016). (Twitter.com/@YogyakartaCity)
Keistimewaan DIY untuk Wagub baru menunggu SK
Harianjogja.com, JOGJA --DPRD DIY masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Paku Alam (PA) IX sebagai Wagub turun. Proses persiapan PA X untuk menjadi Wakil Gubernur DIY sementara ditunda.
Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto Kamis (14/1/2016) mengakui proses kemunculan SK pemberhentian itu berlangsung cukup lama. Mereka sebenarnya sudah mengirimkan surat permohonan penerbitan SK Pemberhentian Wagub DIY kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri akhir November lalu. Namun surat itu tertahan beberapa waktu sebelum diproses lebih lanjut.
Meskipun berkas dari Kadipaten Pakualaman untuk mengusulkan PA X sebagai Wagub DIY sudah komplit, DPRD tak ingin gegabah bergerak. Arif menjelaskan, sebenarnya sah saja bila selagi menunggu SK turun pihaknya memulai langkah untuk mempersiapkan Wakil Gubernur pengganti. Namun setelah menimbang kembali langkah itu mereka urungkan. (Baca Juga : KEISTIMEWAAN DIY : Pekan Depan SK Presiden Turun)
Menurut Arif pihaknya merasa tak etis bila memproses Wagub pengganti sementara secara hukum PA IX masih tercatat sebagai Wakil Gubernur DIY meskipun sudah lebih dari 40 hari mangkat. Tindakan gegabah bisa diartikan mereka menyiapkan Wagub baru selagi Wagub yang lama masih sah secara hukum.
“Kami diskusi dengan Pimpinan DPRD dan rasanya lebih baik kami menunggu SK saja agar tak ada masalah di kemudian hari,” kata dia.
Bila SK itu turun, Arif memastikan DPRD akan segera memproses berkas yang sudah dikirimkan Pakualaman untuk segera mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur DIY. Selama ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X praktis tak memiliki wakil dan harus merangkap melakukan tugas Wakil Gubernur.
Terpisah, Penghageng Urusan Pambudidaya Kadipaten Pakualaman Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Kusumo Parasto mengatakan pihaknya menghormati keputusan DPRD DIY. Meskipun begitu dia berharap berkas yang sudah mereka kirim dapat segera berproses.
“Keinginannya bisa seera diproses agar segera definitif, tapi keputusan itu tergantung dewan,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Kejagung memeriksa tiga ASN BGN dan dua saksi lain terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
PMI DIY mengirim enam personel ke Kabupaten Manggarai, NTT, untuk memberikan layanan kesehatan, dukungan psikososial, dan promosi kesehatan.
KPK menduga pemerasan terhadap WNA masih terjadi di sejumlah Kantor Imigrasi meski OTT terkait kasus tersebut telah dilakukan.
Harga Pertamax Green 95 naik dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter mulai 2 September 2026. Simak daftar harga BBM terbaru.