Jembatan Kretek Dua Bakal Diimbangi Pengembangan Wisata
Tarif parkir tepi jalan di Kulonprogo diusulkan naik
Harianjogja.com, KULONPROGO- Tarif parkir di lapangan tak sesuai, pemerintah kabupaten (pemkab) Kulonprogo pilih naikkan tarif untuk sesuaikan kondisi lapangan.
Pemkab Kulonprogo kini sedang merancang perubahan aturan tarif retribusi bagi sepeda motor dan sepeda di lahan parkir tepi jalan umum. Hal ini diajukan karena pertimbangan tarif yang berlaku di lapangan kini sudah tidak lagi sesuai dengan aturan.
“Sedang kita ajukan untuk naik,” ujar Kepala Bidang Terminal, Angkutan, dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub), Joko Trihatmono, pada Minggu (17/1/2016).
Menurutnya selama ini Dishub memiliki hampir 50 area parkir di tepi jalan umum (TJU) yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga. Para pengelola ini kemudian diberikan target pemasukan yang harus disetorkan tiap tahun.
Target ini berbeda-beda bagi tiap pengelola tergantung dari luas daerah parkir TJU yang dikelola. Joko menguraikan jika pengelolaan ini didasarkan pada surat kerja sama antar Dishub dan pengelola untuk kemudian diberlakukan pembagian keuntungan.
Dari hasil yang didapat, 40% dari pemasukan harus disetorkan pada pemkab Kulonprogo dan 60% bagi pengelola. Dishub memberikan karcis bagi para pengelola sesuai dengan jumlah target yang diberikan. Secara keseluruhan target retribusi TJU yang dibebankan sejumlah Rp220 juta per tahun pada tahun 2015 lalu.
“Jumlah ini padahal masih jauh dari potensi,” ujar Joko.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian dari UGM ditemukan bahwa potensi pemasukan dari retribusi parkir yang ada di bawah Dishub Kulonprogo sendiri mencapai angka Rp660juta.
Inilah yang kemudian memicu pemkab Kulonprogo untuk mengajukan peninjauan pada Perda terkait. Joko menyatakan jika selama ini pihak Dishub Kulonprogo sendiri mengetahui fakta di lapangan bahwa tarif retribusi yang dibebankan berbeda dari aturan.
Selama ini, Dishub melakukan penertiban dengan sosialisi ke para pengelola namun tidak berjalan maksimal. Penetapan tarif retribusi sejumlah Rp1.000 per sepeda motor sendiri dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga diajukan untuk dijadikan tarif terbaru.
Harapannya, peningkatan tarif ini sekaligus bisa memangkas permasalahan penetapan tarif retribusi parkir TJU yang tidak sesuai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.
Daihatsu terus mendekatkan diri kepada seluruh masyarakat di Indonesia melalui semangat campaign “Karena Kamu Ada”.