TOKO BERJEJARING DISEGEL : Satpol PP Sleman Segel Satu Toko, Lima Toko Pilih Tutup Sendiri

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Senin, 18 Januari 2016 16:57 WIB
TOKO BERJEJARING DISEGEL : Satpol PP Sleman Segel Satu Toko, Lima Toko Pilih Tutup Sendiri

Petugas Satpol PP Sleman memasang segel penutupan pada sebuah toko modern di depan Pasar Gamping Sleman, Senin (18/1/2016). (Abdul Hamied Razak/JIBI/arian Jogja)

Toko berjejaring disegel terjadi di Sleman, akibatnya lima toko lain pilih menutup sendiri

Harianjogja.com, SLEMAN- Satu unit toko berjejaring di Gamping Sleman disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (18/1/2016). Toko tersebut ditutup paksa karena nekad beroperasi.

Sementara lima unit toko lainnya yang sebelumnya dipanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab), memilih untuk menutup sendiri usahanya.

Puluhan personel Satpol PP Sleman mendatangi enam unit toko modern di empat kecamatan berbeda. Selain Toko Modern Alfamart di Wadas, Tridadi, Sleman, Satpol PP juga mendatangi dua unit toko modern (Alfamart dan Indomaret) di sekitar Pasar Cebongan, Sumberdadi, Mlati.

Dari tiga unit toko yang didatangi tersebut, penyegelan tidak dilakukan karena pemilik usaha lebih dulu menutup usahanya. Begitu juga denga dua unit toko modern (Alfamart dan Indomaret) yang bersebelahan dengan Pasar Setan, Tajem, Maguwoharjo, Depok.

Berbeda dengan lima unit toko yang semuanya tutup, Satpol PP menyegel satu unit toko modern tetap beroperasi di depan Pasar Buah Gamping Sleman. Toko tersebut terpaksa disegel lantaran beroperasi sebelum kedatangan Satpol PP.

Dua karyawan toko tersebut mengunci pintu masuk toko tersebut dengan rantai gembok dan melarikan diri. Karena tergesa-gesa, karyawan toko tersebut belum sempat menutup pintu teralis, mematikan lampu, AC, dan TV monitor di toko tersebut.

Kepala Satpol PP Sleman Joko Supriyanto mengatakan, fakta tersebut menjadi bukti kalau toko tersebut sebelumnya tetap beroperasi. Dikarenakan melanggar, pihaknya melakukan penyegelan terhadap toko tersebut.

“Sebelum kami datang, ada yang melihat dua karyawan menggembok toko kemudian pergi. Tidak masalah, tetapi sesuai dengan surat instruksi dari Bupati Sleman, kami segel,” kata Joko di sela-sela kegiatan.

Keenamnya ditutup karena melanggar peraturan daerah (Perda) No. 18/2012 tentang izin toko modern. Meski lima toko tidak disegel, kata Joko, petugas Satpol PP di kecamatan akan terus memonitor keberadaannya. Jika kedapatan masih beroperasi, pihaknya akan langsung menutup toko tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online