BANDARA KULONPROGO : DPRD Bakal Fasilitasi Sampaikan Keberatan
Bandara Kulonprogo untuk pengukuran dan pendataan yang berbeda akan diverifikasi.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Menindaklanjuti aduan maupun keberatan warga yang mengeluhkan adanya perbedaan hasil pengukuran dan pendataan yang telah diumumkan dengan sertifikat kepemilikan lahan, Tim pengukuran dan pendataan lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) berencana kembali terjun ke lapangan untuk keperluan verifikasi data.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Akhid Nuryati mengaku menerima keluhan dari warga terdampak bandara mengenai hasil pengukuran dan pendataan lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) pada kegiatan reses yang digelar di Balai Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Jumat (15/1/2016) pekan lalu.
Salah satunya keluhan seorang warga Dusun Glaheng, Desa Sindutan yang bingung karena luas lahannya pada hasil pengukuran jauh lebih sempit dibanding yang tercantum dalam sertifikat kepemilikan.
“Katanya di sertifikat tertera 319 meter persegi tapi hasil pengukurannya hanya 209 meter persegi,” papar Akhid.
Akhid menyatakan siap memfasilitasi warga yang ingin menyampaikan keberatannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo. Dia berharap, persiapan pembangunan bandara tidak memberikan dampak yang justru merugikan masyarakat. Apalagi karena hasil pengukuran dan pendataan lahan akan berpengaruh pada proses penilaian oleh appraisal nanti.
Meski demikian, Akhid juga meminta warga menyiapkan data dan dokumen yang lengkap saat mengajukan keberatan. Menurutnya, tentu akan jauh lebih baik jika keberatan disampaikan dengan bukti pendukung.
“Warga juga harus menaati batas waktu penyampaian keberatan. Jangan sampai lebih dari 14 hari,” ucapnya menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share