KASUS PENCABULAN SLEMAN : Pekerja Proyek Cabuli 10 Siswa SMP

Sunartono
Sunartono Kamis, 21 Januari 2016 16:55 WIB
KASUS PENCABULAN SLEMAN : Pekerja Proyek Cabuli 10 Siswa SMP

Tersangka kasus pencabulan di Mapolda DIY, Kamis (21/1/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Kasus pencabulan di Sleman terungkap, seorang pekerja proyek mencabuli 10 siswa SMP

Harianjogja.com, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap seorang pekerja properti yang menyodomi 10 pelajar di Sleman, Kamis (21/1/2016). Tersangka mencekoki korban dengan miras oplosan sebelum disodomi di tempat tinggalnya.

Pria itu tak lain adalah Suswiyanta, 33, warga RT03/RW22 Ngerdi, Sindumartani, Ngemplak, Sleman. Suswiyanta telah mencabuli 10 pelajar SMP yang beberapa diantaranya merupakan siswa sekolah sepakbola. Sedangkan 10 korbannya berinisial DD, MM, MA, MH, FF, NF, RD, MZ dan JM.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Hudit Wahyudi menjelaskan, ungkap kasus itu berawal dari laporan Nanang Fahrudin yang juga pengurus salahsatu klub sekolah sepakbola, bahwa korban berinisial DD dicabuli oleh tersangka. Korban DD diketahui merupakan penjaga gawang sebuah klub sepakbola di DIY.

Namun keseluruhan korban merupakan pelajar SMP. Pelapor lalu melakukan visum korban di RS Bhayangkara Polda DIY pada 17 Januari 2015.

"Dia ini curhat kepada pengurus, lalu pelapor mengumpulkan para korban membawanya ke Polda DIY untuk melapor," tegas Hudit, Kamis (21/1/2016).

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Serta Pasal 290 ayat 1 huruf e dan Pasal 292 KUHP tentang hubungan sesama jenis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online