Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menggelar sidang di tempat dalam kasus sengketa tanah Kraton antara Eka Aryawan dan lima PKL di Simpang Gondomanan, Jalan Katamso, Jogja, Kamis (21/1/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
PKL Jogja Digugat menunggu keputusan hakim.
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja menyarankan sengketa penggunaan lahan Sultan Ground (SG) antara pengusaha Eka Aryawan dan lima pedagang kaki lima (PKL) di Simpang Gondomanan diselesaikan dengan musyawarah. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/11/14/pkl-jogja-digugat-aksi-solidaritas-koin-lima-pkl-kumpulkan-rp38-juta-661133">PKL JOGJA DIGUGAT : Aksi Solidaritas Koin Lima PKL Kumpulkan Rp3,8 Juta)
"Harapan sebelum ada putusan pengadilan, bisa diselesaikan dengan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Suwarno usai melakukan sidang di tempat atau di lokasi sengketa, Kamis (21/1/2016).
Sidang di tempat digelar selama sekitar 45 menit yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Majelis hakim memeriksa tiap sudut lahan milik Kraton Ngayogyakarta yang disengketakan Eka dan lima PKL.
Kasus ini mencuat setelah masuk ranah pengadilan. Eka menggugat lima PKL, yakni Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, Rp1,12 miliar. Kelima PKL dianggap telah menempati lahan kekancingan yang sudah diberikan kepada Eka pada 2011.
Namun, PKL tetap bertahan karena merasa tidak masuk dalam area 73 meter persegi milik Eka. Keyakinan PKL ini diklaim telah dibuktikan dengan pengukuran ulang pada 2013 lalu oleh kelurahan Gondomanan, yang disaksikan polisi. Kala itu Eka juga hadir.
Sebelumnya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sudah melakukan mediasi kedua belah pihak. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kuasa hukum Kraton Achiel Suyanto mengeluarkan rekomendasi, yakni mencabut kekancingan yang dimiliki Eka dan tidak memperpanjang surat kekancingan Eka.
Surat Kekancingan Eka yang dikeluarkan Penghageng Panitikismo Kraton berlaku sejak 2011-2021. Menurut Achiel dalam surat kekancingan itu terdapat catatan bahwa Eka sanggup menyelesaikan permasalahan dengan PKL yang sudah menempati lahan lebih dulu.
Dalam perjalanannya Eka baru menyelesaikan dua PKL dengan memberikan uang tali asih. Sementara lima PKL tetap bertahan. Kelima PKL tidak ingin pindah karena merasa sudah menempati lahan tersebut sejak 1967 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
PBSI menetapkan 20 pemain bulu tangkis untuk Asian Games 2026 di Jepang. Indonesia membidik gelar juara beregu putra dan mengoreksi data pemain nomor perorangan
Jean-Paul Van Gastel belum menetapkan starter tetap PSIM Jogja jelang Super League 2026/2027. Persaingan makin ketat dengan 11 pemain asing di skuad.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Rabu 2 September 2026 didominasi cerah hingga udara kabur. Suhu di Kota Jogja mencapai 32 derajat Celsius.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Warga tidak mampu di Sleman gagal menerima bansos karena sejumlah syarat, termasuk kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah.