Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Ilustrasi energi listrik (Antara)
PLN Jogja mendenda rumah karaoke yang mencuri listrik.
Harianjogja.com, BANTUL- Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendenda sejumlah pemilik tempat karaoke di Pantai Parangtritis karena menggunakan listrik secara ilegal. Mereka didenda masing-masing belasan juta rupiah.
PLN memutuskan mendenda empat pelanggan tersebut masing-masing senilai Rp11,5 juta. Satu diantara tiga pelanggan kini mulai menyicil denda, sedangkan tiga lainnya belum memenuhi kewajibannya. PLN mengancam membawa kasus ini ke ranah pidana bila denda tidak dibayar.
"Kami menempuh cara persuasif dulu dengan denda, kalau enggak dibayar terpaksa kami bawa ke hukum. Karena kasus seperti ini bisa dipidanakan," papar Manajer Distribusi Listrik PLN area DIY-Jawa Tengah Andreas Heru Sumariyanto, Kamis (21/1/2016).
Ditambahkannya, kasus pencurian listrik sampai sekarang masih marak terjadi. Pada 2015, total kerugian akibat pencurian listrik di Jogja mencapai hingga Rp600 juta. Kerugian tersebut melibatkan lebih dari 1.000 kasus pencurian listrik.
PLN meminta masyarakat segera melapor apabila ditemukan indikasi pencurian listrik di wilayahnya. Kondisi seperti ini menurut Heru tidak hanya merugikan PLN selaku operator distribusi listrik namun juga negara dan masyarakat.
"Masyarakat rugi karena PLN punya publik, selain itu kalau pencurian listrik ini terjadi justru kondisi listrik di tempat itu bisa jadi tidak aman dan bisa kesetrum karena tidak diatur, justru membahayakan masyarakat," lanjutnya lagi.
Kepala Polsek Kretek Komisaris Polisi (Kompol) Supardi membenarkan razia listrik yang dilakukan PLN.
"Memang benar melibatkan kepolisian dari Polres Bantul, dan yang terkena razia didenda," ungkap Supardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Best City Hotel Yogyakarta merayakan HUT ke-9 dengan tema Grow With The Best dan memperkuat komitmen layanan hospitality di Jogja.
Daftar lokasi Salat Iduladha 2026 1447 H Muhammadiyah di Gunungkidul resmi dirilis PDM. Cek ratusan titik salat Id di seluruh kapanewon.
Polisi Banyumas membongkar penipuan berkedok “Sultan Nusantara”. Korban rugi Rp50,8 juta usai dijanjikan pembersihan harta dan haji.
KPK memeriksa dua pejabat Kemenhub terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut nasib guru honorer 2027 masih dibahas pemerintah. Guru non-ASN dipastikan tetap bekerja hingga 2026.