Taru Martani Bantah Tak Terapkan SUSU, Ini Hasil Pemeriksaan Disnakertrans DIY
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Petugas Satpol PP Sleman memasang segel penutupan pada sebuah toko modern di depan Pasar Gamping Sleman, Senin (18/1/2016). (Abdul Hamied Razak/JIBI/arian Jogja)
Toko modern Sleman masih ditemukan sebagian melanggar aturan dan perizinan
Harianjogja.com, SLEMAN- Karut marut keberadaan toko modern di wilayah Sleman disebabkan peraturan daerah (Perda) No.18/2012 masih memiliki celah yang bisa dilanggar.
Revisi Perda tersebut serta moratorium perizinan toko modern dinilai menjadi solusi menyikapi persoalan toko berjejaring tersebut.
Kalangan DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera menjalankan moratorium toko modern berjejaring. Langkah tersebut dinilai mendesak dengan kondisi pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola toko modern.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman Sofyan Setya Darmawan mengatakan, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penataan dan penertiban keberadaan toko modern yang dinilai melanggar Perda. Alasannya, meski Perda tersebut ditetapkan pada 2012 namun persoalan toko modern terus berlanjut hingga saat ini.
“Pemkab kerap kali melakukan penertiban. Nyatanya, toko modern terus berkembang. Menurut saya, Pemkab jangan hanya fokus pada pembinaan, penataan dan penertiban saja. Perlu dilakukan langkah-langkah lebih tegas. Misalnya, moratorium toko modern,” jawab Sofyan kepada wartawan, Jumat (22/1/2016).
Moratorium pemberian izin toko modern, katanya, mendesak dilakukan untuk mencegah aksi ganti nama tetapi sistem toko berjejaring tetap berjalan. Itu sama halnya dengan mengelabui izin. Dengan moratorium toko modern, ujar Sofyan, Pemkab bisa menindak tegas jika muncul usaha toko modern berjejaring yang baru.
“Moratorium ini juga bagian dari upaya penataan. Ini terkait dengan RDTR [Rencana Detail Tata Ruang] Sleman,” tegasnya.
Selain moratorium, Dewan juga mendesak dilakukan revisi Perda tersebut. Menurut Sofyan, Perda 18/2012 dinilai memiliki banyak celah yang bisa disiasati pengelola toko modern.
Celah yang bisa disiasati tersebut dapat dicegah dan dimasukkan dalam Perda. Dengan merevisi Perda tersebut, Pemkab juga bisa mempertimbangkan kuota toko modern berjejaring yang ideal di Sleman.
“Ini dilakukan untuk menyelamatkan usaha toko-toko kelontong. Pertimbangannya jangan hanya cuma jarak tetapi faktor lainnya juga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Prabowo meminta TNI mengutamakan sistem prestasi, bukan sekadar senioritas, serta memperkuat sinergi lintas lembaga dan penguasaan teknologi.
Densus 88 menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi. Mereka diduga terkait jaringan Daulah Islamiyah dan menjalani pelatihan.
Dua atlet menembak Gunungkidul, Kanuruan Al Ghozi dan Anang Febrian, mengikuti Pelatnas untuk kejuaraan dunia Qatar sebagai kualifikasi Olimpiade 2028.
Hyundai membatalkan peluncuran Ioniq 3 di Australia karena biaya impor tinggi. Harga mobil listrik itu dinilai sulit bersaing.
JNE mendukung kolaborasi MANDALAS dan Yayasan Habibie & Ainun melalui koleksi batik “Menemani” dalam menyambut Hari Batik Nasional 2026.