KEISTIMEWAAN DIY : Asisten Keistimewaan Masih Cermati Tugas

Jum'at, 29 Januari 2016 19:55 WIB
KEISTIMEWAAN DIY : Asisten Keistimewaan Masih Cermati Tugas

Keistimewaan DIY untuk Asisten Keistimewaan mulai bertugas.
 
Harianjogja.com, JOGJA – Lembaga baru Asisten Keistimewaan Sekretariat Daerah DIY memastikan segera membentuk program kerja. Meski begitu mereka masih butuh waktu untuk mencermati lebih lanjut batas-batas tugas dan kewenangan mereka.

Asisten Keistimewaan adalah salah satu lembaga baru hasil Perdais Nomor 3 tahun 2015 tentang Kelembagaan. Berbeda dengan lembaga lainnya, organisasi ini belum pernah ada di daerah manapun di Indonesia dan baru DIY yang memilikinya.

Pejabat Asisten Keistimewaan Didik Purwadi setelah rapat koordinasi di Gedung Pracimasono Kompleks Kepatihan Jumat (29/1/2016) mengatakan saat ini mereka sedang mencermati peraturan yang ada dan mendasari keberadaan lembaganya. Dua peraturan yang menjadi dasar antara lain UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Nomor 3/2015 tentang Kelembagaan.

“Intinya kami berusaha mengoptimalkan penggunaan danais, ini kan lembaga baru, kami harus mencermati terlebih dahulu peraturan yang ada,” ujar dia.

Lebih lanjut, Didik mengatakan lembaganya akan mengelola empat unsur keistimewaan yang terdiri dari kebudayaan, kelembagaan, pertanahan dan tata ruang. Perencanaan hingga monitoring di masing-masing unsur akan menjadi tanggungjawabnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online