Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Suwarni, salah satu dari lima pedagang kaki lima Gondomanan melanjutkan aksi penggalangan koin kemanusiaan untuk lima PKL Gondomanan yang digugat Rp. 1 Miliar oleh pemegang serat kekancingan atas tanah di simpang empat Gondomanan, Yogyakarta, Jumat (18/09/2015). Aksi penggalangan dana ini sekaligus merupakan bentuk keprihatinan atas matinya rasa kemanusian terhadap kaum miskin, PKL yang telah menempati lokasi di Jalan Brigjen Katamso sejak 1967 secara turun temurun itu tiba-
PKL Jogja digugat Harus Angkat Kaki
Harianjogja.com, JOGJA-Kasus Pedagang Kaki Lima (PKL) Jogja digugat masuk tahapan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Kelima PKL dianggap telah menempati lahan Sultan Ground (SG) secara ilegal, karena lahan itu sudah menjadi hak guna Eka Aryawan melalui surat kekancingan.
Hakim menilai PKL dinyatakan melawan hukum karena menguasai tanah yang menjadi hak Eka Aryawan. Lahan seluas 73 meter persegi yang ditempati Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, adalah sah milik Eka berdasarkan bukti kekancingan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Selain menghukum PKL untuk menyerahkan lahannya kepada Eka, hakim juga menghukum PKL membayar biaya perkara sebesar Rp1.186.000.
Namun demikian, gugatan Eka minta ganti rugi akibat telah menampati lahannya sebesar Rp1,12 miliar ditolak hakim, karena Eka hanya memiliki hak pinjam pakai dan tidak berhak menyewakan pada orang lain. Tuntutan Eka agar putusan itu dilaksanakan secepatnya atau tanpa menunggu proses banding dan kasasi juga ditolak.
"Dengan putusan ini kedua belah pihak berhak menerima atau menolak," ucap Ketua Majelis Hakim Suwarno, Kamis (11/2/2016).
Kelima PKL dan Eka Aryawan masih diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu, kelima PKL hadir, bahkan mereka membawa uang recehan hasil sumbangan masyarakat ke dalam ruang sidang. PKL juga membawa spanduk penolakan penggusuran.
Kelima PKL berkukuh tidak merasa menempati lahan Eka Aryawan. Meski sudah ada putusan pengadilan, mereka menyatakan akan tetap bertahan dan tidak akan angkat kaki dari lokasi jualannya di Simpang Jalan Katamso, Gondomanan, Jogja.
"Kecuali yang mengusir kami itu dari Kraton langsung, kami menerima," ujar Sugiyadi, salah satu PKL yang digugat.
Meski masih bingung harus pindah kemana, namun Sugiyadi masih menghormati Kraton.
"Tapi kalau pak Eka yang mengusir, kami akan bertahan sampai kapan pun," tukas penjual bakmi yang mengaku sudah berjualan sejak 1967 di Simpang Gondomanan.
Para PKL masih akan berembuk untuk menentukan langkah pakah akan mengajukan banding atau tidak. Sementara Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba menyatakan putusan hakim sudah jelas membuktikan bahwa PKL telah menempati lahan SG yang menjadi hak Eka secara ilegal.
Putusan itu diakui Oncan sudah sesuai dengan gugatannya meski gugatan dalam bentuk uang Rp1,12 miliar tidak dikabulkan hakim.
"Putusan ini sudah sesuai dengan gugatan kami, soal ganti rugi karena memang obyek sewa tidak bisa disewakan lagi," ujar Oncan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 calon haji non-prosedural di Bandara YIA. Total 6 orang dicegah, modus jalur ilegal terendus sistem.
Anggaran infrastruktur Kulonprogo 2026 naik signifikan. Jalan, pasar, sekolah hingga padat karya ikut meningkat.
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Solusi Bangun Indonesia Cilacap raih GMP Award 2026. Catat nol kecelakaan tambang dan reklamasi 110 hektare lahan.