Truk dan Bus Sinar Jaya Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Sopir Tewas
Kecelakaan truk tronton dan bus Sinar Jaya terjadi di Tol Solo-Ngawi KM 498+800 Boyolali, Senin sore. Sopir truk dilaporkan meninggal dunia.
Ilustrasi tahanan KPK (Dok/JIBI/Solopos/Antara)
Revisi UU KPK menuai protes.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai ada kejanggalan di balik pembahasan Revisi Undang-Undang KPK. Pembahasan RUU ini dianggap merupakan hasil kesepakatan "haram" antara Pemerintah dan DPR RI. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/12/revisi-uu-kpk-pukat-menilai-ada-kesepakatan-haram-690708">REVISI UU KPK : Pukat Menilai Ada Kesepakatan Haram)
Peneliti Pukat, Hifdzil Alim dalam jumpa pers di kantor Pukat Jumat (12/2/2016) menjelaskan pembahasan RUU KPK bukan baru kali ini saja. 2012 lalu hal serupa pernah terjadi. Saat itu PDIP menjadi yang paling depan menolak RUU KPK sementara partai Gerindra terdpan mendukung RUU.
Saat ini kondisinya berbalik. PDIP berubah menjadi yang terdepan mendukung pembahasan RUU KPK sementara Gerindra menjadi yang terdepan menolak pembahasan rencana revisi itu.
"Artinya RUU KPK yang mestinya jadi basis penegakan hukum ternyata jadi komoditas politik oleh parpol. Saya mengecam PDIP karena dulu menolak tapi sekarang mendorong, ada apa ini?" tanya dia.
Ketua Pukat Zaenal Arifin Mochtar mengatakan RUU KPK awalnya digadang-gadang sebagai upaya memperkuat KPK. Nyatanya empat poin revisi yang diajukan jelas-jelas merupakan upaya pelemahan KPK.
Keempat poin itu adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK, Pengaturan Kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Pengaturan pengangkatan penyelidik, penyidik dan penuntut umum oleh KPK serta pengaturan penyadapan.
Zaenal menilai setiap poin yang dibahas berpotensi melemahkan KPK. Untuk pengaturan penyadapan misalnya, dia menyoroti mengapa hanya KPK yang mekanisme penyadapannya diatur. Padahal tak hanya KPK yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan.
"BIN, Kepolisian, Densus, semua boleh, kenapa cuma KPK yang diawasi, Lebih bagus buat UU Penyadapan sehingga semua lembaga kena, enggak cuma KPK yang coba dijinakkan," papar dia.
Lebih lanjut, Zaenal berharap bila akhirnya Panitia Kerja resmi dibentuk Presiden bisa menjadi penyelamat untuk membatalkan RUU KPK. Pasalnya UU harus dibuat, dibahas dan disetujui bersama antara lembaga eksekutif dan yudikatif.
"Kalau pemerintah menolak membahas dan menyetujui, maka RUU tak bisa jadi UU," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kecelakaan truk tronton dan bus Sinar Jaya terjadi di Tol Solo-Ngawi KM 498+800 Boyolali, Senin sore. Sopir truk dilaporkan meninggal dunia.
Simak jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 5 November 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif sekali jalan Rp8.000.
TNI AL membenarkan pengerahan personel ke Jakarta. Total 20.980 prajurit direncanakan memperkuat pengamanan dan mengantisipasi situasi.
Pakar UII Yudi Prayudi menjelaskan fungsi LIMS dan pentingnya pengawasan hukum serta audit forensik dalam penyadapan.
Menko Polkam Dudung Abdurachman menilai penetapan mantan petinggi Polri sebagai tersangka kasus penyadapan menjadi momentum pembenahan institusi.
Helikopter MI-17V5 jatuh saat menjalankan misi pemadaman karhutla di Tanjung Puting. Dua kru meninggal dunia dan satu masih dicari.