JNE Dukung Promosi Pariwisata Cilacap
Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)
Pencabulan Kulonprogo untuk korban diupayakan untuk mendapat perlakuan yang layak.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Perempuan di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual jelas harus mendapatkan pendampingan secara intensif agar mampu menjalani kehidupan secara normal.
Pemerintah juga bertanggung jawab memastikan mereka tidak kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kabupaten Kulonprogo, Ernawari Sukeksi mengungkapkan jika kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat setiap tahun. Dia lalu mengatakan sebagian besar merupakan kekerasan seksual. Beberapa korban bahkan sampai mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
Kondisi tersebut menjadi semakin kompleks jika dialami perempuan di bawah umur yang otomatis masih usia sekolah. Ketakutan terhadap stigma negatif dari lingkungan sekitar membuat korban merasa tertekan dan menarik diri dari kehidupan sosial, termasuk sekolah.
“Kalau sampai hamil, kebanyakan malu dan memilih keluar sekolah,” kata Ernawati, Kamis (25/2/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.
Wapres Gibran dorong digitalisasi sekolah di Papua dan NTT. Fokus pada teknologi pendidikan dan peningkatan skill generasi muda.
SPMB Bantul 2026 resmi ditetapkan. Pendaftaran SMP full online dengan sistem RTO, ini syarat, jalur, dan kuotanya.
Hari Jadi Sleman ke-110 berlangsung meriah. Sri Sultan HB X tekankan refleksi dan pelestarian budaya di tengah modernisasi.