Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)
Penganiayaan polisi untuk proses hukum masuk tahapan akhir di PN Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA-Pengacara tersangka penganiayaan anggota polisi Bripka Niki Astomo, Achiel Suyanto meminta kepada Polresta Jogja untuk membebaskan kliennya dari tahanan karena sudah terbukti tidak bersalah sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (8/3/2016).
"Hari ini juga kami akan minta pembebasan Dian Suyanto dan Jayanti Indraswari setelah mendapat salinan putusan hakim," kata Achiel usai sidang putusan.
Hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut, Alexander Sampewai bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Dian Suyanto dan Jayanti Indraswari yang dilakukan penyidik Polresta Jogja, tidak sah.
"Memutuskan penetapan tersangka, penerapan pasal, penahanan tidak sah dan batal demi hukum," kata Alexander saat membacakan putusan.
Achiel menyatakan sejak awal dirinya yakin terdapat kesalahan prosedur penanganan kasus penganiayaan terhadap kliennya. Dia mengaku sudah mengingatkan penyidik Polresta untuk tidak main-masin dalam menetapkan tersangka jika tidak punya bukti yang cukup.
Ia mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan semua gugatannya karena memang sesuai dengan fakta persidangan. Termasuk penerapan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama yang terbukti tidak sesuai.
"Penerapan Pasal 170 KUHP ini untuk melegitimasi agar polisi bisa menahan tersangka," kata Achiel. Padahal, kata dia, penganiayaan yang dilakukan kliennya masuk katagori penganiayaan ringan.
"Seandainya polisi menerapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan riangan yang ancaman hukumannya sembilan bulan penjara, mungkin kami tidak akan menggugat," kata Achiel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Polisi menyelidiki penembakan tiga kendaraan konvoi Freeport di Mile Point 60. Tak ada korban jiwa, enam serpihan logam ditemukan.
Desil Timbul tukang becak di Kulonprogo akhirnya berubah dari 9 menjadi 3, tetapi anaknya masih kesulitan mengakses KIP Kuliah.
Bali United menang 2-1 atas PSS Sleman pada laga perdana BRI Super League 2026-2027. Dua gol tuan rumah dianulir VAR.
Cagar budaya nasional 2026 ditarget 1.750 objek. Hingga Agustus, 1.172 objek telah direkomendasikan untuk ditetapkan.
Harga Pertamax diproyeksikan sulit turun hingga akhir 2026. Ekonom memperkirakan harga bisa turun sekitar Rp1.500 per liter.