KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Kegiatan penambangan di Sungai Progo (JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari)
Izin penambangan di Kali Progo mendapatkan sinyal positif dari Kementerisn ESDM
Harianjogja.com, JOGJA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal positif terkait usulan revisi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kali Progo yang diajukan Pemda DIY. Namun persetujuan itu masih berupa pernyataan dan belum dibarengi adanya Surat Keputusan (SK) yang bisa menjadi dasar hukum.
Ketua Komisi C DPRD DIY Sutata mengatakan pernyataan itu disampaikan saat DPRD DIY melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM. Dalam kesempatan itu, perwakilan kementerian menyampaikan pihaknya tak memperasalahkan usulan revisi WPR yang diajukan Pemda DIY.
Meskipun begitu, pernyataan itu tetap belum bisa menjadi dasar acuan untuk menetapkan WPR Kali Progo. Dengan begitu untuk sementara waktu sampai ada SK yang menjadi bukti tertulis atas persetujuan itu, seluruh aktivitas pertambangan rakyat di kali Progo masih berstatus ilegal.
“Usulannya sudah disetujui secara lisan, tapi secara tertulis dalam bentuk SK kita masih harus menunggu,” kata Sutata Sabtu (12/3/2016).
Konsultasi dengan Kementerian ESDM ini adalah tindak lanjut dari hasil audiensi DPRD DIY dengan komunitas penambang pasir Progo pekan lalu. Setelah audiensi, DPRD DIY langsung melakukan inspeksi ke lokasi penambangan dan menemukan kenyataan bahwa lingkungan kali Progo mulai rusak karena penambangan liar.
Beberapa penambang yang saat audiensi mengaku hanya menggunakan alat manual pun ternyata juga menggunakan mesin untuk menyedot pasir di dasar sungai. Kondisi itu membuat sedimentasi Progo terancam.
Karena itu menurutnya perlu segera dibuat peraturan yang jelas agar kelestarian lingkungan dan kebutuhan penambang sama-sama terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Kamis 8 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Jogja dan Jogja-YIA lengkap di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 8 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.