PERIZINAN BANTUL : Izin Toko Modern Bernama "Alfamart" di Bantul Ditolak

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Senin, 21 Maret 2016 13:20 WIB
PERIZINAN BANTUL : Izin Toko Modern Bernama "Alfamart" di Bantul Ditolak

Perizinan Bantul menolak permohonan dari toko modern bernama "Alfamart"

Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul resmi menolak perizinan yang diajukan pemilik toko modern di Kecamatan Sedayu lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Toko berjejaring nasional dengan brand Alfamart itu sebelumnya sempat ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat hendak beroperasi perdana pada September lalu. Belakangan, pemerintah mengklaim toko yang berlokasi di Dusun Tonalan, Argosari, Sedayu itu sedang dalam proses mengurus izin dan melengkapi berbagai persyaratan.

Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Edi Astuti mengatakan, pemerintah akhirnya menolak izin yang diajukan pemilik toko asal Kulonprogo tersebut. Pasalnya kata dia, toko tersebut berada tidak sampai tiga kilometer dari pasar tradisional.

"Kami sudah tolak kok. Kalau enggak sesuai aturan kami tidak bisa mengeluarkan izinnya. Kami enggak berani," terang Sri Edi Astuti, baru-baru ini.

Bahkan kata Sri Edi Astuti pegawainya telah berkali-kali menghubungi pemilik toko melalui telepon dan pesan singkat agar mengambil berkas perizinan yang diajukan. "Maksud kami karena tidak diterima izinnya, berkas perizinan itu silakan diambil lagi. Tapi enggak diambil sampai sekarang," paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis